Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur mengamankan sejumlah senjata api rakitan saat membekuk seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial KD (33) asal Kabupaten Jombang.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim Kombes Pol Hanny Hidayat di Surabaya, Selasa, mengatakan KD ditangkap di Desa Sumberejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang dengan barang bukti 10 bungkus plastik klip berisi sabu-sabu seberat 5,86 gram.
"Kami juga mengamankan satu alat isap sabu-sabu dan dua unit senjata api rakitan jenis revolver. Lalu satu senjata 'air softgun' jenis FN dan 20 butir peluru tajam kaliber 38 mm," ujarnya.
Hasil interogasi terhadap tersangka, KD mengaku senjata api didapat dari tersangka UC (46) asal Mojokerto lalu selanjutnya petugas menangkap UC.
Kini polisi masih melakukan pengejaran terhadap MAS yang masuk daftar pencarian orang (DPO) karena kepemilikan terhadap sabu-sabu.
"Disinyalir, tersangka KD merupakan pengedar sabu-sabu dan pemilik senjata api rakitan. Tersangka UC merupakan pemberi senjata api rakitan kepada tersangka KD," ucap perwira menengah Polri tersebut.
Dalam kasus ini, tersangka KD dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun hukuman penjara.
Kemudian, KD juga dijerat Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55, 56 KUHP dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
Sedangkan, tersangka UC dijerat Pasal Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55, 56 KUHP.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021
Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim Kombes Pol Hanny Hidayat di Surabaya, Selasa, mengatakan KD ditangkap di Desa Sumberejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang dengan barang bukti 10 bungkus plastik klip berisi sabu-sabu seberat 5,86 gram.
"Kami juga mengamankan satu alat isap sabu-sabu dan dua unit senjata api rakitan jenis revolver. Lalu satu senjata 'air softgun' jenis FN dan 20 butir peluru tajam kaliber 38 mm," ujarnya.
Hasil interogasi terhadap tersangka, KD mengaku senjata api didapat dari tersangka UC (46) asal Mojokerto lalu selanjutnya petugas menangkap UC.
Kini polisi masih melakukan pengejaran terhadap MAS yang masuk daftar pencarian orang (DPO) karena kepemilikan terhadap sabu-sabu.
"Disinyalir, tersangka KD merupakan pengedar sabu-sabu dan pemilik senjata api rakitan. Tersangka UC merupakan pemberi senjata api rakitan kepada tersangka KD," ucap perwira menengah Polri tersebut.
Dalam kasus ini, tersangka KD dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun hukuman penjara.
Kemudian, KD juga dijerat Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55, 56 KUHP dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
Sedangkan, tersangka UC dijerat Pasal Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55, 56 KUHP.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021