Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh menyatakan hingga saat ini tercatat sekitar 3.064 orang di provinsi paling barat Indonesia itu yang masih tertunda keberangkatannya ke Tanah Suci untuk ibadah umrah akibat pandemi COVID-19.

“Sebanyak 3.064 orang Aceh tertunda ibadah umrah dan masih menunggu keputusan dari Pemerintah Arab Saudi,” kata Kepala Seksi Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Aceh Azhar di Banda Aceh, Rabu.

Baca juga: Pengusaha naikkan harga paket umrah dampak pandemi COVID-19

Ia menyebutkan ibadah umrah ditunda sementara oleh Pemerintah Arab Saudi mulai 2 Maret 2020, kemudian pelaksanaan ibadah umrah kembali dibuka pada 1 November 2020.

Namun, hingga kini belum ada satupun jamaah ibadah umrah dari daerah berjulukan Serambi Mekkah itu yang berangkat ke Tanah Suci selama merebaknya wabah pandemi COVID-19.

Baca juga: Pemerintah terbitkan aturan umrah semasa pandemi

“Sementara untuk jumlah jamaah umrah yang rescedule (penjadwalan ulang) sebanyak 3.037 orang,” kata Azhar.

Ia menjelaskan bahwa jamaah umrah asal Indonesia mulai berangkat umrah pada 1, 3 dan 8 November 2020 lalu di tengah pandemi, dengan total jamaah 359 orang.

Baca juga: Pemkab Aceh Barat hadiahkan ibadah umrah kepada dokter teladan

Mereka diberangkatkan oleh 44 penyelenggara perjalalanan ibadah umrah (PPIU).

“Dari 44 PPIU ini tidak ada satupun yang berasal dari Provinsi Aceh,” katanya.

Kemudian, lanjut dia, pada 1 Februari 2021 Pemerintah Arab Saudi kembali menutup pintu untuk pelaksanaan ibadah umrah.

Hingga kini, kata dia, pemerintah Indonesia belum mendapat informasi apapun terkait jadwal dibuka kembali pelaksanaan ibadah umrah.

"Kita berharap wabah pandemi COVID-19 segera berlalu, dan perjalanan haji dan umrah dapat dilakukan seperti biasa," katanya.

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan selama pandemi COVID-19 telah ada 1.090 jamaah Indonesia yang melakukan ibadah umrah ke Tanah Suci, Arab Saudi, dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

"Pada masa pendemi ini jamaah umrah yang berangkat sampai dengan 11 Januari adalah 1.090 jamaah, yang diberangkatkan 112 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU)," kata Menag di Jakarta, Senin (18/1).

Ia mengatakan protokol ketat diberlakukan bagi jamaah umrah Indonesia ditandai dengan banyaknya kriteria seseorang dapat berumrah. Beberapa syarat itu seperti melakukan tes usap PCR berulang kali dan karantina sebelum serta sesudah umrah.

Adapun peraturan ketat itu, kata Menag, tertuang di dalam Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 719 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi.

Pewarta: Khalis Surry

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021