Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan bebas Sabang (BPKS) merangkul pengusaha dan importir dalam upaya mewujudkan status perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang agar dapat berjalan maksimal.

“Selain membangun infrastruktur pendukung dan pengembangan daerah kawasan, salah satu peran BPKS sosialisasi dan merangkul pelaku usaha dan investor untuk tertarik menanamkan investasinya di Sabang,” kata Deputi Komersil dan Investasi BPKS Erwanto di Sabang, Rabu.

Status perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000 dan yang diperkuat dalam Pasal 170 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Hingga kini, kata Erwanto, status kawasan tersebut dinilai belum berjalan dengan maksimal.

Terutama, lanjut dia, pada pemberlakuan pajak barang dan keringanan, serta kemudahan perizinan khususnya pada prosedur keluar masuk barang dari dan ke kawasan Sabang yang tidak langsung.

“Justru akan menguntungkan para investor dan importir pengusaha di sektor perdagangan di kawasan Sabang,” katanya.

Ia menjelaskan berbagai sektor yang ditawarkan seperti pariwisata, perdagangan maupun pelabuhan, dengan kemudahan yang diberikan khususnya dalam proses perizinan sesuai dengan Peraturan Pemerintah 83 tahun 2010 tentang pelimpahan kewenangan antara tujuh kementerian kepada BPKS.

“Selain itu pembebasan pajak barang luar negeri dan pemberian fasilitas pajak tidak dipungut (endorsement) juga merupakan salah satu upaya BPKS beserta pemerintah dan institusi terkait untuk menjalankan roda perekonomian masyarakat baik di dalam maupun di luar daerah kawasan,” katanya.

Kata dia dasar pemberian endorsement itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41 dan 171 PMK 2017 dan tahun 2018 tentang tata cara pemberian fasilitas pajak.

Dengan semua fasilitas dan kemudahan yang didapat para investor ataupun pelaku usaha, nantinya juga akan memberi dampak pada masyarakat, katanya.

Pewarta: Arwella Zulhijjah Sari

Editor : Khalis Surry


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021