Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memediasi proses penertiban salah satu aset di Provinsi Aceh, dari sebelumnya tercatat milik Pemerintah Kota Banda Aceh kini dikelola Pemerintah Provinsi Aceh. 

Gubernur Aceh Nova Iriansyah, di Banda Aceh, Jumat, mengatakan aset yang ikut dibantu penyelesaiannya melalui mediasi KPK itu adalah gedung Banda Aceh Convention Hall. Bangunan itu merupakan salah satu dari sembilan aset yang akan ditertibkan. 

"Hal ini bisa terwujud dan selesai dengan cepat atas bimbingan bapak Firli Bahuri dengan timnya. Memfasilitasi, memediasi pencatatan aset hingga tertib," kata Nova Iriansyah.

Nova menyebutkan penertiban aset diperlukan supaya bisa dimanfaatkan dan menghasilkan manfaat sehingga menguntungkan rakyat.

"Gedung ini salah satu aset yang intervensi oleh KPK dan dibantu penyelesaiannya. Kami mengucapkan terima kasih kepada Ketua KPK," ujarnya.

Di depan Ketua KPK Firli Bahuri, Nova berjanji skema yang sudah diterapkan tersebut akan dilanjutkan dalam rangka penertiban aset-aset selanjutnya, sehingga pengelolaan bisa diperjelas. 

"Skema ini akan kami teruskan terhadap banyak sekali aset lain yang harus diperjelas agar bisa bermanfaat bagi rakyat dan income terhadap negara. Ada delapan aset lagi," kata Nova.

Dalam kesempatan itu, Firli Bahuri juga ikut melihat dan meninjau langsung gedung Banda Aceh Convention Hall itu, serta menanyakan beberapa hal seperti manfaat dan penggunaan bangunan megah tersebut.

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Khalis Surry


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021