Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya Provinsi Aceh mendesak Inspektorat setempat agar segera menindaklanjuti temuan dugaan tindak pidana korupsi, pada pengelolaan dana desa di Desa Gunong Sapek Kecamatan Tadu Raya pada tahun 2016 dan 2017 lalu dengan indikasi kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.
“Kami meminta Inspektorat Nagan Raya agar segera menindaklanjuti hasil audit dana desa di Desa Gunong Sapek Nagan Raya, karena sesuai hasil audit banyak ditemukan dugaan penyimpangan anggaran dan terindikasi ada tindak pidana korupsi,” kata Ketua Komisi III DPRK Nagan Raya Zulkarnen didampingi Ketua Komisi II DPRK Junid Arianto di Suka Makmue, Jumat.
Penegasan ini disampaikan saat melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRK bersama Inspektorat Nagan Raya di ruang sidang DPRK setempat di Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Kamis (25/3/2021).
Menurutnya, sesuai laporan yang diterima oleh anggota legislatif di daerah ini, temuan pengelolaan dana desa sesuai hasil audit Inspektorat Nagan Raya, ditemukan adanya sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan anggaran yang diduga merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
Kata Zulkarnen, DPRK Nagan Raya sudah memberi kesempatan kepada Kepala Desa Gunong Sapek Kecamatan Tadu Raya Kabupaten Nagan Raya Aceh, guna menyelesaikan temuan tersebut selama satu bulan pada awal tahun 2021.
Akan tetapi hingga saat ini, kata dia, temuan tersebut tidak diselesaikan secara tuntas sesuai dengan rekomendasi Inspektorat Nagan Raya.
Oleh karena itu, DPRK Nagan Raya meminta kepada Inspektorat Nagan Raya agar menyerahkan permasalahan tersebut kepada aparat penegak hukum, agar temuan tersebut dapat diselesaikan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Kalau memang tidak ada itikad baik menyelesaikan temuan dana desa, biarkan aparat penegak hukum menindaklanjutinya secara hukum,” kata Zulkarnen menegaskan.
Selain itu, sejumlah anggota DPRK Nagan Raya lainnya masing-masing Sarimin, Sugianto, Said Alwi dan Sulaiman TA juga meminta Inspektorat untuk segera melakukan audit dana desa di Desa Gunong Sapek Tadu Raya sumber anggaran tahun 2018, 2019 dan 2020 yang disinyalir penuh dengan penyimpangan.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Nagan Raya Ika Suhannas mengatakan pihaknya belum bisa menyelesaikan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum, terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dana desa yang terjadi di Desa Gunong Sapek Kecamatan Tadu Raya Nagan Raya pada tahun 2016 dan tahun 2017 lalu.
Hal ini disebabkan masih ada satu tahapan lagi yang harus dilakukan Inspektorat sebagai bagian dari pembinaan terhadap kepala desa yang diduga bermasalah.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021
“Kami meminta Inspektorat Nagan Raya agar segera menindaklanjuti hasil audit dana desa di Desa Gunong Sapek Nagan Raya, karena sesuai hasil audit banyak ditemukan dugaan penyimpangan anggaran dan terindikasi ada tindak pidana korupsi,” kata Ketua Komisi III DPRK Nagan Raya Zulkarnen didampingi Ketua Komisi II DPRK Junid Arianto di Suka Makmue, Jumat.
Penegasan ini disampaikan saat melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRK bersama Inspektorat Nagan Raya di ruang sidang DPRK setempat di Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Kamis (25/3/2021).
Menurutnya, sesuai laporan yang diterima oleh anggota legislatif di daerah ini, temuan pengelolaan dana desa sesuai hasil audit Inspektorat Nagan Raya, ditemukan adanya sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan anggaran yang diduga merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
Kata Zulkarnen, DPRK Nagan Raya sudah memberi kesempatan kepada Kepala Desa Gunong Sapek Kecamatan Tadu Raya Kabupaten Nagan Raya Aceh, guna menyelesaikan temuan tersebut selama satu bulan pada awal tahun 2021.
Akan tetapi hingga saat ini, kata dia, temuan tersebut tidak diselesaikan secara tuntas sesuai dengan rekomendasi Inspektorat Nagan Raya.
Oleh karena itu, DPRK Nagan Raya meminta kepada Inspektorat Nagan Raya agar menyerahkan permasalahan tersebut kepada aparat penegak hukum, agar temuan tersebut dapat diselesaikan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Kalau memang tidak ada itikad baik menyelesaikan temuan dana desa, biarkan aparat penegak hukum menindaklanjutinya secara hukum,” kata Zulkarnen menegaskan.
Selain itu, sejumlah anggota DPRK Nagan Raya lainnya masing-masing Sarimin, Sugianto, Said Alwi dan Sulaiman TA juga meminta Inspektorat untuk segera melakukan audit dana desa di Desa Gunong Sapek Tadu Raya sumber anggaran tahun 2018, 2019 dan 2020 yang disinyalir penuh dengan penyimpangan.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Nagan Raya Ika Suhannas mengatakan pihaknya belum bisa menyelesaikan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum, terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dana desa yang terjadi di Desa Gunong Sapek Kecamatan Tadu Raya Nagan Raya pada tahun 2016 dan tahun 2017 lalu.
Hal ini disebabkan masih ada satu tahapan lagi yang harus dilakukan Inspektorat sebagai bagian dari pembinaan terhadap kepala desa yang diduga bermasalah.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021