Penyidik Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Aceh, memindahkan penahanan tiga tersangka korupsi pembangunan jembatan dengan nilai Rp11,2 miliar yang sebelumnya ditahan di Polsek Meureudu, Polres Pidie Jaya, ke Rutan Kelas IIB Banda Aceh di Kahju, Aceh Besar.

Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya Muhkzan melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Wahyu Ibrahim mengatakan pemindahan ketiga tersangka tersebut guna kepentingan pemeriksaan dan mempercepat pemberkasan perkara yang kini masih tahap penyidikan.

"Alasan lain pemindahan penahanan tiga tersangka ini karena sebagian saksi berada di Banda Aceh, sehingga memudahkan penyidik memintai keterangan oleh jaksa penyidik, baik dari Kejati Aceh maupun Kejari Pidie Jaya," kata Wahyu Ibrahim.

Ketiga tersangka tersebut yakni berinisial MAH selaku Direktur PT Zarnita Abadi. Serta tersangka Azh selaku pengendali CV Tri Karya Pratama, dan Mur selaku Direktur Tri Karya Pratama Consultant.

Sebelumnya, Wahyu Ibrahim mengatakan penyidik Kejaksaan Negeri Pidie Jaya memperpanjang penahanan tiga tersangka korupsi pembangunan jembatan di Pangwa tersebut.

"Sebelumnya, ke tiga tersangka ditahan selama 20 hari. Alasan perpanjangan penahanan karena penyidik membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas perkara," kata Wahyu Ibrahim.

Selain memperpanjang masa penahanan tersangka, kata Wahyu Ibrahim, penyidik juga masih menunggu perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh.

"Dalam perkara ini, penyidik sudah memintai keterangan 28 saksi serta tiga. Dari 28 saksi tersebut termasuk tiga di antaranya mereka yang pernah menjabat Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Aceh atau BPBA," kata Wahyu Ibrahim.

Pembangunan jembatan di Pangwa, Kabupaten Pidie Jaya, tersebut dilaksanakan Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) dengan nilai kontrak Rp11,2 miliar tahun anggaran 2017.

Dalam menangani perkara korupsi tersebut, tim penyidik sudah menggeledah Kantor BPBA di Banda Aceh. Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen berupa kontrak kerja pembangunan jembatan.

Selain itu, penyidik Kejari Pidie Jaya juga menyita satu unit truk pengaduk semen dari sebuah perusahaan di Lhoknga, Aceh Besar. Truk pengaduk semen atau molen tersebut disita sebagai alat bukti.

Wahyu Ibrahim mengatakan truk tersebut disewa oleh tersangka untuk pembangunan jembatan. Sedangkan keterlibatan perusahaan pemilik truk pengaduk semen itu dalam kasus dugaan korupsi tersebut tidak ada sama sekali.

Truk molen itu disewa dan digunakan tersangka mengaduk semen untuk pengecoran lantai jembatan. Namun, hasil pengecoran tidak memenuhi spesifikasi pekerjaan sesuai kontrak, kata Wahyu Ibrahim.

"Potensi kerugian negara mencapai Rp1 miliar. Namun, untuk mengetahui jumlah pasti kerugian negara tergantung hasil penghitungan dari BPKP Perwakilan Aceh. Tidak tertutup kemungkinan ada penambahan tersangka, tergantung proses penyidikan yang sedang berlangsung," kata Wahyu Ibrahim.
 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021