Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang mulai bersikap terkait sengketa tapal batas yang terjadi di wilayah Tenggulun.

Bupati Aceh Tamiang Mursil di Kuala Simpang, Rabu, mengatakan sengketa di tapal batas bukan antara dua pemerintah daerah, Langkat dan Aceh Tamiang, tetapi melainkan kelompok masyarakat yang menggarap lahan.

"Namun, Pemkab Aceh Tamiang mulai menyusun langkah-langkah jika tapal batas yang sudah ditetapkan itu sampai diserobot," kata Bupati Aceh Tamiang Mursil.

Pada 10 Maret lalu, Pengadilan Negeri (PN) Stabat telah melakukan eksekusi lahan ribuan hektare berada di tapal batas antara Kabupaten Aceh Tamiang dan Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.

Menyikapi eksekusi tersebut, Pemkab Aceh Tamiang menggelar rapat merespons putusan pengadilan di tapal batas. Rapat dihadiri para pejabat Pemkab Aceh Tamiang dihadiri Datok Penghulu (Kepala Desa) Tenggulun.

"Kami akan investigasi apakah lokasi yang dieksekusi PN Stabat itu benar masuk wilayah Aceh atau tidak. Ini untuk memastikan wilayah Aceh Tamiang tidak diserobot," kata Mursil

Bupati menegaskan tim investigasi dibentuk turun langsung ke lapangan melihat titik koordinat yang disita PN Stabat. Tujuannya, untuk memastikan apakah lokasi itu benar masuk wilayah Aceh atau tidak.

“Tapal batas Langkat dan Aceh Tamiang sudah ditetapkan dalam Permendagri Nomor 28 Tahun 2020. Namun begitu, kami harus cek dan ambil koordinatnya. Jadi, tidak boleh menduga-duga,” ujar Mursil.

Bupati Mursil menjelaskan kapasitas Pemkab Aceh Tamiang hanya melaporkan ke provinsi terkait persoalan tapal batas tersebut. Pemerintah provinsi selanjutnya mengambil langkah dan tindakan penyelesian.

“Kami sudah konsultasi dengan Kepala Biro Hukum dan Biro Pemerintah Aceh. Yang jelas nanti kami juga tidak ingin masuk ke ranah masyarakat penggarap lahan yang tengah bertikai, hanya fokus ke tapal batas saja," tukas Mursil.

Sebelumnya, DPRK Aceh Tamiang telah mengundang pihak-pihak terkait menyampaikan duduk persoalan dugaan tapal batas Aceh Tamiang yang dicaplok tersebut.

Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang Fadlon mengatakan dengan bukti-bukti yang ada pihak eksekutif akan membentuk tim sambil mempersiapkan surat ke PN Stabat mempertanyakan dasar apa penetapan eksekusi tanpa pemberitahuan  ke Pemkab Aceh Tamiang.

"Sambil kita mempersiapkan berkas-berkas untuk dikirimkan ke provinsi supaya pihak provinsi juga turun sama-sama. Selanjutnya, DPRK akan mendorong eksekutif untuk melakukan langkah-langkah terkait putusan PN Stabat," kata Fadlon.
 

Pewarta: Dedek

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021