Seorang pria tua ditangkap polisi di Kabupaten Aceh Jaya karena diduga mencabuli cucu tirinya berusia lima tahun terancam hukuman 200 bulan penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya Mardani melalui Kepala Seksi Pidana Umum Ahmad Buchori di Aceh Jaya, Rabu, mengatakan tersangka berinisial HN (71), ditangkap polisi Jumat (5/2) pukul 15.00 WIB.
“Kami sudah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti tahap dua. Selanjutnya, kami limpahkan ke Mahkamah Syariah untuk disidangkan,” kata Ahmad Buchori.
Ahmad Buchori mengatakan tersangka HN dijerat melanggar Pasal 47 dan Pasal 50 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Pasal 50 dengan ancaman hukuman paling singkat 150 bulan penjara dan paling lama 200 bulan penjara.
Ahmad Buchori mengatakan pihaknya sudah melimpahkan berkas perkara tersebut Mahkamah Syariah. Mahkamah Syariah Calang sudah menjadwalkan persidangannya.
“Untuk sidang akan dilakukan pada minggu depan. Sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan ,” kata Ahmad Buchori.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya Mardani melalui Kepala Seksi Pidana Umum Ahmad Buchori di Aceh Jaya, Rabu, mengatakan tersangka berinisial HN (71), ditangkap polisi Jumat (5/2) pukul 15.00 WIB.
“Kami sudah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti tahap dua. Selanjutnya, kami limpahkan ke Mahkamah Syariah untuk disidangkan,” kata Ahmad Buchori.
Ahmad Buchori mengatakan tersangka HN dijerat melanggar Pasal 47 dan Pasal 50 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Pasal 50 dengan ancaman hukuman paling singkat 150 bulan penjara dan paling lama 200 bulan penjara.
Ahmad Buchori mengatakan pihaknya sudah melimpahkan berkas perkara tersebut Mahkamah Syariah. Mahkamah Syariah Calang sudah menjadwalkan persidangannya.
“Untuk sidang akan dilakukan pada minggu depan. Sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan ,” kata Ahmad Buchori.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021