Staf Ahli Bupati Aceh Timur Bidang Keistimewaan Aceh Sumber Daya Manusia dan Hubungan Masyarakat meminta petugas registrasi gampong (PRG) harus mampu memahami tugas.
“Petugas PRG harus memiliki ilmu pengetahuan sehingga dapat memahami tugas sebagai PRG dan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat tidak menyimpang dari aturan yang ada,” kata Darmawan di sela-sala pelatihan PRG di Idi, Rabu.
Darmawan mengatakan sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, dokumen kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat autentik.
“Seperti kita ketahui bahwa pusat telah menetapkan berbagai target perekaman KTP sebanyak 98 persen dan saat ini Aceh Timur telah mencapai 96,27 persen,” kata Darmawan.
Selain itu, Akta kelahiran baru 79,02 persen, masih di bawah target nasional yaitu 92 persen. Begitu juga dengan dokumen kependudukan lainnya yang harus terus mendapat perhatian serius, kata Darmawan.
Darmawan berharap dengan dilaksanakannya pelatihan ini dapat menambah ilmu pengetahuan, keahlian membantu kepala desa, camat, dan kepala Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil (Disdukcapil) dalam rangka penataan dan penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
“Untuk nantinya membantu pemerintah gampong dan kecamatan dalam menertibkan data penduduk di desa sehingga sistem administrasi kependudukan Aceh Timur menjadi lebih tertib dan menjadi contoh bagi kabupaten lainnya,” pungkas Darmawan.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021
“Petugas PRG harus memiliki ilmu pengetahuan sehingga dapat memahami tugas sebagai PRG dan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat tidak menyimpang dari aturan yang ada,” kata Darmawan di sela-sala pelatihan PRG di Idi, Rabu.
Darmawan mengatakan sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, dokumen kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat autentik.
“Seperti kita ketahui bahwa pusat telah menetapkan berbagai target perekaman KTP sebanyak 98 persen dan saat ini Aceh Timur telah mencapai 96,27 persen,” kata Darmawan.
Selain itu, Akta kelahiran baru 79,02 persen, masih di bawah target nasional yaitu 92 persen. Begitu juga dengan dokumen kependudukan lainnya yang harus terus mendapat perhatian serius, kata Darmawan.
Darmawan berharap dengan dilaksanakannya pelatihan ini dapat menambah ilmu pengetahuan, keahlian membantu kepala desa, camat, dan kepala Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil (Disdukcapil) dalam rangka penataan dan penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
“Untuk nantinya membantu pemerintah gampong dan kecamatan dalam menertibkan data penduduk di desa sehingga sistem administrasi kependudukan Aceh Timur menjadi lebih tertib dan menjadi contoh bagi kabupaten lainnya,” pungkas Darmawan.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021