Bupati Bener Meriah Sarkawi menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2020 dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bener Meriah, Rabu.
Sarkawi mengatakan penyampaian LKPJ kepada DPRK Bener Meriah adalah salah satu wujud kongkrit dari hubungan kerjasama antara lembaga pemerintahan daerah antara eksekutif dan legislatif.
"Selain LKPJ Pemerintah Kabupaten Bener Meriah juga telah menyampaikan beberapa laporan terkait dengan penyelenggaraan pemerintah daerah dengan tepat waktu," kata Sarkawi.
Dia melanjutkan di antaranya laporan penyelenggaraan pemerintah daerah (LPPD) tahun 2020 ke Kementerian Dalam Negeri, laporan sistem akuntabilitas kinerja intansi pemerintah (SAKIP) tahun 2020 ke Kemenpan RB.
“Dan laporan standar pelayanan minimal (SPM) tahun 2020 ke Kemendagri melalui Gubernur Aceh," katanya.
Menurut dia LKPJ tahun anggaran 2020 tersebut telah disusun sesuai dengan arah kebijakan umum pemerintah kabupaten Bener Meriah, pengelola keuangan Kabupaten Bener Meriah, termasuk pengelolaan pendapatan dan belanja daerah.
"Laporan keuangan daerah yang disajikan dalam LKPJ merupakan laporan unaudit," kata Sarkawi.
Sarkawi juga menjelaskan tentang penurunan pendapatan daerah yang disebabkan oleh kebijakan pemerintah pusat terhadap pengurangan transfer pusat ke daerah yang diakibatkan pandemi COVID-19.
"Kami menyadari semua program-program kegiatan yang telah kita rencanakan bersama, akibat musibah COVID-19 kegiatan tersebut tidak dapat berjalan dengan optimal, karena pemerintah daerah seluruh Indonesia termasuk Bener Meriah diperintahkan oleh pemerintah pusat untuk melakukan penanganan khusus terhadap bencana non alam yaitu musibah pandemi COVID-19,” ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021
Sarkawi mengatakan penyampaian LKPJ kepada DPRK Bener Meriah adalah salah satu wujud kongkrit dari hubungan kerjasama antara lembaga pemerintahan daerah antara eksekutif dan legislatif.
"Selain LKPJ Pemerintah Kabupaten Bener Meriah juga telah menyampaikan beberapa laporan terkait dengan penyelenggaraan pemerintah daerah dengan tepat waktu," kata Sarkawi.
Dia melanjutkan di antaranya laporan penyelenggaraan pemerintah daerah (LPPD) tahun 2020 ke Kementerian Dalam Negeri, laporan sistem akuntabilitas kinerja intansi pemerintah (SAKIP) tahun 2020 ke Kemenpan RB.
“Dan laporan standar pelayanan minimal (SPM) tahun 2020 ke Kemendagri melalui Gubernur Aceh," katanya.
Menurut dia LKPJ tahun anggaran 2020 tersebut telah disusun sesuai dengan arah kebijakan umum pemerintah kabupaten Bener Meriah, pengelola keuangan Kabupaten Bener Meriah, termasuk pengelolaan pendapatan dan belanja daerah.
"Laporan keuangan daerah yang disajikan dalam LKPJ merupakan laporan unaudit," kata Sarkawi.
Sarkawi juga menjelaskan tentang penurunan pendapatan daerah yang disebabkan oleh kebijakan pemerintah pusat terhadap pengurangan transfer pusat ke daerah yang diakibatkan pandemi COVID-19.
"Kami menyadari semua program-program kegiatan yang telah kita rencanakan bersama, akibat musibah COVID-19 kegiatan tersebut tidak dapat berjalan dengan optimal, karena pemerintah daerah seluruh Indonesia termasuk Bener Meriah diperintahkan oleh pemerintah pusat untuk melakukan penanganan khusus terhadap bencana non alam yaitu musibah pandemi COVID-19,” ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021