PT Bank Aceh Syariah (BAS) menyampaikan klarifikasi terkait adanya pemberitaan yang menyebutkan 13 perusahaan yang memalsukan  Izin Usaha atas nama Otoritas Jasa Keuangkan(OJK) yang salah satunya tercantum PT.  Bank Syariah Aceh (BSA).

“PT. Bank Syariah Aceh dimaksud bukan merupakan PT. Bank Aceh Syariah (BAS),” kata Humas PT. Bank Aceh Syariah (BAS) Riza Syahputra di Banda Aceh, Jumat.

Ia menjelaskan pemberitaan media terkait entitas PT Bank Syariah Aceh tersebut sebelumnya juga pernah mencuat di tahun 2020 dan pihak OJK Banda Aceh telah melakukan klarifikasi melalui Bapak Aulia Fadly yang pernah menjabat sebagai Kepala OJK Aceh. 

"Dalam klarifikasi tersebut Bapak Aulia mengatakan bahwa entitas dengan nama BSA bukan entitas yang memiliki izin usaha sebagai Bank yang izinnya dikeluarkan oleh OJK. Kegiatan usaha BSA adalah usaha koperasi simpan pinjam atau pinjaman online tanpa izin dan kegiatan entitas tersebut dihentikan," kata Riza

OJK juga menegaskan bahwa Bank Aceh Syariah yang berkantor pusat di Aceh melakukan kegiatan perbankan berprinsip syariah berada dalam pengawasan OJK.

"Kami tegaskan sekali lagi bahwa PT. Bank Syariah Aceh yang dinyatakan memalsukan izin OJK berbeda dengan PT. Bank Aceh Syariah," katanya.

PT. Bank Aceh Syariah dalam menjalankan usahanya telah mendapatkan izin dari OJK sebagaimana Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK nomor KEP-44/D.03/2016 tanggal 1 September 2016 tentang Pemberian Izin Perubahan Kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional menjadi Bank Umum Syariah PT Bank Aceh.

"Kami berharap dengan klarifikasi ini masyarakat dapat merasa tenang dan nyaman untuk melakukan transaksi keuangan di Bank Aceh karena Bank Aceh berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan," demikian Riza Syahputra.

Pewarta: M Ifdhal

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021