Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Jaya mengesahkan qanun tentang perlindungan perempuan dan anak, dalam sidang paripurna ke XIV tahun 2021.
Ketua DPRK Aceh Jaya Muslem D mengatakan pembentukan qanun perlindungan perempuan dan anak merupakan upaya perlindungan terhadap tindak kekerasan perempuan dan anak di Aceh Jaya.
"Mudah-mudahan hasil rancangan qanun ini bisa memberi manfaat kepada seluruh masyarakat khususnya perempuan dan anak di kabupaten Aceh Jaya," kata Muslem D.
Sementara itu, Wakil Bupati Aceh Jaya Tgk Yusri S mengatakan perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan salah satu fokus perhatian dunia yang dibuktikan dengan diterbitkan konvensi hak anak oleh perserikatan bangsa-bangsa (PBB) pada 1989.
"Hingga saat ini sudah genap 30 tahun pemerintah indonesia meratifikasi konvensi hak anak dan juga hak terhadap perempuan," katanya.
Di Aceh, kata dia, kewajiban terhadap perlindungan perempuan dan anak juga tertuang dalam Pasal 231 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, sehingga menjadi keharusan bagi semua daerah untuk melaksanakan kebijakan dan memenuhi kewajiban dalam melindungi perempuan dan anak.
Menurut dia kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan kejahatan kemanusiaan dan pelanggaran hak asasi manusia.
Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya terus berupaya membuat kebijakan dan melaksanakan program-program yang berorentasi pada pemenuhan hak anak dan perempuan baik pada bidang pendidikan, kesehatan dan sosial masyarakat, dan memberikan upaya terbaik dalam perlindungan hukum.
" Sebagai wujud komitmen kebijakan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya, penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak juga tertuang dalam visi dan misi rencana pembangunan jangka menengah Kabupaten Aceh Jaya tahun 2017-2022,” ujarnya.
Tgk Yusri S berharap semua pihak agar bersama-sama memperjuangkan capaian Aceh Jaya menjadi kabupaten layak anak (KLA) pada 2021, sehingga fokus pengembangan dan pertumbuhan anak yang memenuhi segala aspek dapat terwujud.
"Mudah-mudahan dengan terbentuknya qanun perlindungan perempuan dan anak akan memberikan semangat baru bagi semua pihak untuk terus berupaya dalam menghormati hak asasi manusia khususnya bagi perempuan dan anak," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021
Ketua DPRK Aceh Jaya Muslem D mengatakan pembentukan qanun perlindungan perempuan dan anak merupakan upaya perlindungan terhadap tindak kekerasan perempuan dan anak di Aceh Jaya.
"Mudah-mudahan hasil rancangan qanun ini bisa memberi manfaat kepada seluruh masyarakat khususnya perempuan dan anak di kabupaten Aceh Jaya," kata Muslem D.
Sementara itu, Wakil Bupati Aceh Jaya Tgk Yusri S mengatakan perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan salah satu fokus perhatian dunia yang dibuktikan dengan diterbitkan konvensi hak anak oleh perserikatan bangsa-bangsa (PBB) pada 1989.
"Hingga saat ini sudah genap 30 tahun pemerintah indonesia meratifikasi konvensi hak anak dan juga hak terhadap perempuan," katanya.
Di Aceh, kata dia, kewajiban terhadap perlindungan perempuan dan anak juga tertuang dalam Pasal 231 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, sehingga menjadi keharusan bagi semua daerah untuk melaksanakan kebijakan dan memenuhi kewajiban dalam melindungi perempuan dan anak.
Menurut dia kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan kejahatan kemanusiaan dan pelanggaran hak asasi manusia.
Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya terus berupaya membuat kebijakan dan melaksanakan program-program yang berorentasi pada pemenuhan hak anak dan perempuan baik pada bidang pendidikan, kesehatan dan sosial masyarakat, dan memberikan upaya terbaik dalam perlindungan hukum.
" Sebagai wujud komitmen kebijakan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya, penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak juga tertuang dalam visi dan misi rencana pembangunan jangka menengah Kabupaten Aceh Jaya tahun 2017-2022,” ujarnya.
Tgk Yusri S berharap semua pihak agar bersama-sama memperjuangkan capaian Aceh Jaya menjadi kabupaten layak anak (KLA) pada 2021, sehingga fokus pengembangan dan pertumbuhan anak yang memenuhi segala aspek dapat terwujud.
"Mudah-mudahan dengan terbentuknya qanun perlindungan perempuan dan anak akan memberikan semangat baru bagi semua pihak untuk terus berupaya dalam menghormati hak asasi manusia khususnya bagi perempuan dan anak," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021