Tim gabung melakukan razia dan penggeledahan blok hunian warga binaan pemasyarakatan di rumah tahanan negara (Rutan) Kelas IIB Kota Sabang, Selasa (6/4) malam.

Kepala Rutan Kelas IIB Sabang Muhammad Nasir mengatakan razia itu merupakan perintah Dirjen PAS Kemenkumham sebagai upaya pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban, penggunaan telepon pinter, pemungutan liar, narkoba serta peredaran uang ke dalam lapas dan rutan.

"Dari hasil razia kita tidak ditemukan indikasi gangguan keamanan dan ketertiban," kata Muhammad Nasir.

Tim gabungan tersebut meliputi Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satopspatnal) Rutan Kelas IIB Sabang Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) Sabang dan Personel Kepolisian Resor (Polres) Sabang.

Perintah razia dikeluarkan melalui surat Direktur Keamanan dan Ketertiban Nomor PAS.2-PK.02.10.02-143 perihal razia serentak yang melibatkan aparat penegak hukum TNI, Polri dan BNN dalam rangka peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke 57 tahun 2021.

Hal ini juga bentuk dukungan atas program tiga kunci pemasyarakatan maju yaitu deteksi dini keamanan dan ketertiban, berantas narkoba dan sinergitas dengan aparat penegak hukum, katanya.

Razia dimulai pukul 21.00 WIB. Hasil dari penggeledahan tersebut, tim telah mengamankan dan menyita barang-barang yang seharusnya tidak diperkenankan masuk  ke dalam blok.

Muhammad Nasir juga berterima kasih kepada aparat penegak hukum setempat yang telah ikut berpartisipasi dan bekerjasama dalam hal pengamanan saat melakukan penggeledahan sehingga dapt berjalan aman, tertib dan lancar.

"Kita akan terus melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum untuk melaksanakan kegiatan serupa guna lebih meningkatkan keamanan dan ketertiban di lingkungan rutan," tegasnya.
 

Pewarta: Arwella Zulhijjah Sari

Editor : Khalis Surry


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021