Forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kota Sabang bersama Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Sabang mengeluarkan seruan bersama dalam menyambut bulan suci Ramadhan 1442 hijriah.

Wali Kota Sabang melalui Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Ady Akmal Shiddiq di Kota Sabang, Kamis, mengatakan bahwa terdapat beberapa anjuran dan imbauan yang harus ditaati masyarakat Sabang selama pelaksanaan ibadah Ramadhan.

"Demi kelancaran beribadah di bulan suci Ramadhan, umat Islam di Kota Sabang dianjurkan untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan ketentuan syariat dengan tetap mengikuti protokol kesehatan" kata Ady Akmal.

Dia menjelaskan masyarakat diperbolehkan untuk melaksanakan shalat tarawih berjamaah di masjid maupun mushalla atau menuasah.

Kemudian, bagi non muslim diharapkan dapat saling menjaga keharmonisan antarumat beragama dengan saling bertoleransi dan menghormati umat Islam yang sedang melaksanakan ibadah puasa agar kerukunan terus terjalin.

"Khusus bagi pemilik warung atau kedai makanan dan minuman, tidak dibenarkan menjual makanan atau minuman untuk umum mulai pukul 05.00 hingga 17.00 WIB,” katanya.

Saat melayani konsumen, setiap penjual harus tetap menjaga kebersihan makanan dan minuman serta tetap menjaga jarak, katanya lagi.

Selanjutnya, dia mengatakan bagi pemilik usaha karaoke, biliar, playstation (PS) dan warung internet untuk menutup sementara usahanya selama bulan Ramadhan.

Kata dia Pemerintah Kota Sabang juga akan melakukan pengawasan agar pelaksanaan ibadah puasa di tengah masyarakat dapat berjalan sesuai syariat Islam, tanpa ditunggangi dengan kegiatan yang sia-sia dan mengotori kesucian bulan ramadhan.

"Apabila nanti ditemukan pelanggaran-pelanggaran, akan lakukan pembinaan yang ditingkatkan dengan peringatan, bila masih terulang, kita akan tindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Pewarta: Arwella Zulhijjah Sari

Editor : Khalis Surry


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021