Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Provinsi Aceh menilai aktivitas penambangan emas secara liar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Aceh Barat, hingga kini diduga masih ada pembiaran oleh aparat penegak hukum untuk dilakukan penindakan.

"Kenapa aktivitas tambang liar di Aceh Barat masih sering terjadi, karena adanya pembiaran, itu akan sulit ditindak," kata Direktur Walhi Aceh Muhammad Nur di Banda Aceh, Kamis.

Menurutnya, apabila lembaga penegak hukum menganggap tidak ada laporan terkait tambang emas ilegal di Aceh Barat, aktivitas tambang ilegal tersebut tidak perlu dilaporkan.

Karena, kata dia  aktivitas atau rutinitas penambangan kini tersebut terus berlangsung sejak lama hingga saat ini.

Muhammad Nur menegaskan, adanya kesan pembiaran terhadap tambang emas ilegal di Aceh dan menunjukkan perkara ini sulit ditindak secara hukum, kata dia, karena negara menganggap tidak mau ribut dengan rakyatnya.

Disisi lain, omzet tambang emas secara ilegal di Aceh Barat diperkirakan mencapai miliaran rupiah setiap bulannya, sehingga juga menjadikan bisnis ilegal tersebut tetap berjalan hingga saat ini.

Padahal, aktivitas tambang ilegal itu adalah rakyat yang berbisnis, karena mereka selama ini memproduksi duit dari sumber daya alam, sehingga disebut dengan rakyat pembisnis dan bukan rakyat biasa.

Disisi lain, adanya potensi dugaan pembiaran mengingat selama ini penegakan hukum terhadap tambang liar di Aceh Barat masih terkesan tebang pilih.

Padahal, kata M Nur, untuk menindak tambang emas ilegal di Aceh Barat, aparat penegak hukum bisa menggunakan KHUP, Undang-Undang Kehutanan dan Undang-Undang Pertambangan/Minerba.

"Aktivitas tambang emas di Aceh Barat tidak akan berakhir, mereka (pelaku) baru akan meninggalkan lokasi tambang setelah emasnya habis," kata M Nur tegas.
 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Khalis Surry


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021