Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Simeulue mengimbau agar pemberitahuan waktu sahur dan berbuka puasa selama Ramadhan 1442 hijriah di wilayah kepulauan itu tidak menggunakan sirine.

"Itu hanya imbauan, bukan larangan," kata Ketua MPU Simeulue Heriansyah di Sinabang, Rabu.

Menurut Heriansyah, imbauan tersebut dikeluarkan berdasarkan kesepakatan bersama ulama serta para pengurus badan kemakmuran mesjid (BKM) di kabupaten setempat.

"Bunyi sirine itu tidak dianjurkan dalam agama kita, baiknya gunakan suara langsung untuk memberitahu kalau waktu sahur dan berbuka," kata Heriansyah.

Sekretaris BKM Masjid Tgk Khalilullah Sinabang Salman mengatakan pihaknya telah menjalankan imbauan tersebut untuk Masjid Tgk Khalilullah.

"Kita telah laksanakan, kita tidak bunyikan sirine lagi," katanya.
 

Pewarta: Ade Irwansah

Editor : Khalis Surry


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021