Kejaksaan Negeri Aceh Barat mulai memberikan layanan pendampingan hukum secara gratis atau tanpa biaya kepada pihak kecamatan di daerah itu sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN).

"Kegiatan ini kita lakukan agar masyarakat lebih dekat dengan kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara," kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Firdaus di Meulaboh, Kamis.

Penegasan ini ia sampaikan seusai meluncurkan program Jaksa Pengacara Negara road to kecamatan di Aula Kejaksaan Negeri Aceh Barat, yang dihadiri 12 camat di daerah itu.

Kajari Firdaus menjelaskan, terdapat lima layanan hukum yang nantinya bisa diberikan pihak kejaksaan kepada masyarakat melalui kecamatan, diantaranya yaitu bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum.

Kemudian penegakan hukum serta pendampingan hukum.

Pihaknya berharap dengan layanan yang diberikan tersebut, agar dapat bermanfaat khususnya bagi pejabat di Kabupaten Aceh Barat dan masyarakat secara umum, baik dalam hal sebagai tergugat maupun sebagai penggugat.
 
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Firdaus (tengah) didampingi Kasi Intel Abdul Hadi (kanan) dan Kasi datun Faizah (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan seusai meluncurkan program Jaksa Pengacara Negara Road to Kecamatan, di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Barat di Meulaboh, Kamis (15/4/2021) sore. (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)


Dengan adanya layanan Jaksa Pengacara Negara di kecamatan, hal ini dapat membawa berkah dan uura positif bagi Kabupaten Aceh Barat.

"Selama ini kami dikenal oleh masyarakat sebagai JPU atau jaksa penuntut umum.  Tapi  hari ini kami memperkenalkan diri sebagai jaksa pengacara negara," kata Firdaus menambahkan.

Bedanya sebagai jaksa pengacara negara, kata dia, pihaknya tidak bisa mewakili pribadi atau individu, namun bisa mewakili pemerintah baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat dalam bentuk surat kuasa khusus, demikian Firdaus.

Sementara itu Asisten I Pemkab Aceh Barat yang juga Kepala Bagian Hukum Pemkab Aceh Barat Mawardi, menyambut baik program jaksa pengacara negara turun ke kecamatan.

Melalui program ini, pemerintah daerah berharap nantinya jaksa agar dapat memberikan pendidikan hukum, layanan dan bantuan hukum kepada pihak kecamatan.

Sehingga diharapkan setiap program pemerintah kepada masyarakat agar dapat berjalan lancar tanpa ada pelanggaran hukum terkait kegiatan yang sudah atau akan dilakukan demi kepentingan publik, sesuai aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Khalis Surry


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021