Aktivitas pengeboran minyak ilegal menggunakan peralatan tradisional di beberapa kampung di Kecamatan Tamiang Hulu, Kabupaten Aceh Tamiang, marak terjadi.

Asmen Legal & Relation PT Pertamina EP Rantau Field Fandi Prabudi di Kuala Simpang, ibu kota Kabupaten Aceh Tamiang, Minggu, mengatakan Pertamina tidak punya kewenangan menertibkan pengeboran minyak ilegal karena berada di tanah milik masyarakat.

"Yang memiliki kewenangan adalah pemerintah daerah bersama Forum Komunikasi Pemerintah Daerah. Penertiban tentu dengan mempertimbangkan terkait lingkungan dan keselamatan warga," kata Fandi Prabudi

Selain itu, kata Fandi Prabudi, pihaknya hanya bisa membantu secara teknis penutupan sumur bor minyak ilegal kalau ada perintah Bupati Aceh Tamiang. Sedangkan penangkapan pelaku merupakan kewenangan kepolisian.

Fandi Prabudi mengatakan pihaknya bersama tim unsur Forum Komunikasi Pemerintah Daerah (Forkopimda) dan TNI/Polri juga pernah menutup lima sumur bor minyak ilegal Kecamatan Tamiang Hulu pada Januari 2021.

"Penertiban sumur bor minyak ilegal ini sudah pernah dilakukan dengan cara sumur minyak dicor semen. Kami juga siap membantu pemerintah daerah menertibkan pengeboran minyak ilegal," kata Fandi Prabudi.
 
Peralatan tradisional digunakan untuk pengeboran minyak ilegal di Kampung Alur Tani II, Kecamatan Tamiang Hulu, Kabupaten Aceh Tamiang. Antara Aceh/HO

Camat Tamiang Hulu Muhammad Nur mengatakan sejumlah kepala desa atau datok penghulu pernah minta izin pengeboran. Namun pihak kecamatan tidak bisa memberi izin dan juga tidak bisa melarang aktivitas pengeboran minyak oleh masyarakat.

"Masyarakat mengebor minyak dengan alasan ekonomi. Jadi, bagaimana melarang masyarakat. Dan juga kami bukan berarti dibiarkan saja aktivitas ilegal tersebut,” kata Muhammad Nur.

Muhammad Nur mengatakan pihaknya bersama forum komunikasi pimpinan kecamatan tidak menginginkan terjadi sesuatu membahayakan masyarakat terkait pengeboran minyak seperti kebakaran.

"Seperti yang terjadi di Aceh Timur beberapa tahun lalu. Ada yang menyarankan belajar ke Cepu, Jawa Tengah terkait pengeboran minyak masyarakat dan hasilnya dijual ke Pertamina. Nanti pemerintah daerah membuat peraturannya," kata Muhammad Nur.
 

Pewarta: Dedek

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021