Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur memusnahkan 50 kilogram narkoba jenis sabu-sabu hasil operasi kepolisian di wilayah tersebut beberapa waktu lalu.

Pemusnahan barang terlarang itu berlangsung di Mapolres Aceh Timur di Idi, Senin. Pemusnahan 50 kilogram sabu-sabu tersebut dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan mesin pengaduk semen.

Dalam pemusnahan barang bukti narkoba tersebut, kepolisian menghadirkan empat tersangka, yakni berinisial ZK, KR, ZR dan ZK. Ke empat tersangka merupakan warga Kabupaten Aceh Timur. 

Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro mengatakan barang bukti sabu-sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan tim gabungan Polda Aceh, Polres Aceh Timur dan Bea Cukai pada akhir Maret 2021.
 
Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro memusnahkan sabu-sabu di Mapolres Aceh Timur, Senin (19/4/2021). Antara Aceh/Hayaturrahmah

"Saat itu, tim gabungan mengamankan 50 kilogram sabu-sabu bersama empat tersangka. Penyelundupan narkoba itu mereka lakukan melalui perairan Aceh Timur," kata AKBP Eko Widiantoro.

Perwira menengah Polri itu mengatakan mengatakan berkas perkara bersama ke empat tersangka dan barang bukti narkoba tersebut akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Idi.

Terkait peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Aceh Timur, AKBP Eko Widiantoro mengatakan sudah dalam kondisi darurat dan menyasar ke semua lapisan masyarakat.

"kami tidak akan berhenti memberantas narkotika terutama melalui perairan Aceh Timur yang sangat mudah digunakan untuk penyeludupan barang haram tersebut," kata AKBP Eko Widiantoro 
 

Pewarta: Hayaturrahmah

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021