Penggugat keabsahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat beserta tim kuasa hukumnya mangkir atau tidak hadir dalam sidang perdana yang telah dibuka oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), di Jakarta, Selasa.

Para penggugat atau pun kuasa hukumnya tidak memberi alasan ke majelis hakim mengenai ketidakhadiran itu.

Informasi mengenai ketidakhadiran para penggugat beserta tim kuasa hukumnya justru diperoleh dari tim kuasa hukum Partai Demokrat sebagai tergugat.

Tim kuasa hukum Demokrat mengaku mendapatkan informasi itu, setelah menghubungi salah satu anggota penasihat hukum penggugat, yaitu Yustian Dewi Widiastuti.

Terkait itu, majelis hakim tetap membuka sidang pertama untuk nomor perkara 213/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst yang salah satu isinya menggugat keabsahan AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres Kelima pada 2020.

Dalam persidangan, majelis hakim memeriksa kembali dokumen-dokumen seperti kartu identitas para tergugat, surat kuasa penasihat hukum para tergugat, dan surat tugas kuasa hukum turut tergugat.

Usai memverifikasi semua dokumen, majelis hakim mengumumkan pihaknya akan memanggil kembali para penggugat untuk menghadiri sidang di PN Jakarta Pusat, Selasa (27/4) mendatang.

Terkait itu, Ketua Tim Advokasi Partai Demokrat Mehbob yang mewakili kubu tergugat meminta ketegasan majelis hakim jika para penggugat kembali mangkir pada sidang berikutnya.

“Nanti kami musyawarahkan,” kata majelis hakim menanggapi permintaan Mehbob.

Berdasarkan catatan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, kelompok KLB yang menamakan diri sebagai Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, yaitu La Moane Sabara, Jefri Prananda, Laode Abdul Gamal, Muliadin Salemba, dan Ajrin Duwila menggugat Pengurus DPP Partai Demokrat Periode 2020-2025 dan pengurus partai ini periode 2015-2020.

Walaupun demikian, Mehbob mengatakan nama tiga penggugat, yang merupakan ketua dewan pimpinan cabang (DPC) partai, telah dicatut oleh tim kuasa hukum penggugat.

Tidak hanya dicatut, tiga nama ketua DPC itu, yang masuk dalam daftar penggugat, diduga jadi korban pemalsuan tanda tangan oleh sejumlah pengacara.

Tiga nama ketua DPC itu, antara lain Jefri Prananda sebagai Ketua DPC Konawe Barat, Laode Abdul Gamal sebagai Ketua DPC Muna Barat, dan Muliadin Salemba sebagai Ketua DPC Buton Utara.

Tiga ketua DPC itu telah melaporkan sembilan pengacara ke Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Polda Metro Jaya), Minggu (18/4), atas dugaan pemalsuan tanda tangan.

Nama sembilan pengacara yang diduga mencatut nama tiga ketua DPC Partai Demokrat, di antaranya Makarius Nggiri, Antonius E Rasi Wangge, Yustian Dewi Widiastuti, Rusdiansyah, Wahyudin, Gregorius D Djoka, Ilham Patahillah, Vahmi Wibisono, dan Ahmad Rifai Suftyadi.

Sembilan pengacara itu belum dapat dihubungi untuk diminta tanggapan.

Pewarta: Genta Tenri Mawangi

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021