Anggota DPR Aceh Marhaban Makam menegaskan pihaknya tetap meminta pertanggungjawaban Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) terkait gas beracun dari Sumur AS-11 milik PT Medco E&P Malaka d Kabupaten Aceh Timur.

"DPR Aceh tetap minta pertanggungjawaban BPMA karena pembakaran gas di Sumur AS-11 di Blok A berlangsung setelah mendapat izin dari lembaga tersebut," tegas Marhaban Makam.

Marhaban Makam mengatakan pihaknya akan ke lokasi gas beracun yang menyebabkan 20 warga Desa Paton Rayeuk T, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur, masuk rumah sakit serta 300-an warga mengungsi.

Kunjungan ke lokasi gas beracun tersebut, kata Marhaban Makam,akan mengikut sertakan BPMA dan instansi terkait lainnya dengan melibatkan tim teknis, sehingga dapat menemukan hasil yang maksimal penyebab gas beracun.

"Kami perlu turun ke lapangan dan menjumpai masyarakat, termasuk menjenguk warga yang sempat dirawat di rumah sakit akibat gas beracun dari Sumur AS-11," kata Marhaban Makam.

Marhaban Makam mengatakan kunjungan ke lokasi gas beracun tersebut sebagai upaya mencari sumber masalah, meskipun telah mendengar hasil paparan penanganan dari BPMA dan PT Medco E&P Malaka.

"Kami tidak serta merta menerima penjelasan dari BPMA dan PT Medco E&P Malaka. Karena itu, perlu referensi mendalam di lapangan dengan melibatkan instansi terkait, termasuk menghadirkan tim teknis yang akan melakukan identifikasi," kata Marhaban Makam.
 

Pewarta: Hayaturrahmah

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021