Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Aceh Jaya menyatakan jumlah pendaftar bantuan dana bagi pelaku usaha mikro (BPUM) dari pemerintah pusat melalui Kementerian Koperasi dan UKM di kabupaten setempat terjadi penurunan.

Kepala Bidang Koperasi dan UKM Disperindag Aceh Jaya Salahuddin, Selasa, mengatakan untuk pendaftaran penerima BPUM pada 2021 dilakukan secara online, hal itu dianggap menjadi penyebab menurunnya para pendaftar dibandingkan dengan 2020 lalu.

“Untuk tahun 2021 ini daftarnya juga secara online, tidak lagi menyerahkan berkas ke pihak kita di Disperindag. Para penerima mendaftar langsung sendiri secara online melalui link yang telah disebarkan,” kata Salahuddin di Aceh Jaya, Selasa.

Menurut dia ada dua faktor yang menyebabkan jumlah pendaftar bantuan dari pemerintah pusat itu menurun di Aceh Jaya. Pertama karena pendaftaran dilakukan secara online, kedua karena masih banyak pendaftar pada 2020 yang belum cair bantuan tersebut.

“Namun kita mengimbau kepada masyarakat yang memang mempunyai usaha mikro untuk dapat mendaftar, apalagi ini merupakan dana yang diberikan gratis dari pemerintah pusat, tidak perlu dibayar,” katanya.

Ia menambahkan sejak dibuka pendaftaran pada 1 April lalu baru 735 orang pendaftar di Aceh Jaya. Jauh terjadi penurunan dibandingkan dengan tahun 2020 yang mencapai 20 ribu orang pendaftar. Untuk tahun ini, pendaftaran akan ditutup pada 30 April mendatang.

“Untuk sosialisasi telah maksimal kita lakukan, bahkan itu sudah kita sampaikan kepada para Camat dan geusyik (kepala desa) dalam Kabupaten Aceh Jaya,” katanya.

Menurut dia untuk tahun ini besaran bantuan yang diterima pelaku usaha sebanyak Rp1,2 juta, berbeda jumlah yang diterima pada 2020 lalu yang mencapai Rp2,4 juta.

Pewarta: Arif Hidayat

Editor : Khalis Surry


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021