Penyidik Kejaksaan Negeri Nagan Raya Provinsi Aceh menetapkan status tersangka kepada tiga orang warga diduga sebagai aparat Desa Krueng Mangkom, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya terkait korupsi dana desa pada tahun 2016 dan tahun 2017 lalu.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan audit yang dilakukan pihak terkait, total dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini mencapai sebesar Rp523 juta,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya Aceh Dudy Mulyakusumah diwakili Kepala Seksi Pidana Khusus Dedek Syumarta Suir kepada ANTARA, Selasa.

Ada pun ketiga tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut masing-masing berinisial MAS selaku mantan kepala desa, F sebagai mantan bendahara dan S sebagai mantan sekretaris desa.

Menurut Dedek, penetapan status tersangka terhadap ketiga mantan aparat desa tersebut dilakukan Kejari Nagan Raya, setelah penyidik memperoleh dugaan bukti kuat terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan ketiganya.

“Bahwa akibat perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp523 juta,” kata Dedek Syumarta menegaskan.

Ia juga menjelaskan, ketiga tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3 UURI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UURI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.

Meski sudah menetapkan status tersangka kepada ketiga pelaku, namun sejauh ini Kejaksaan Negeri Nagan Raya Aceh belum melakukan penahanan terhadap ketiga mantan aparat desa tersebut, tuturnya.
 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Khalis Surry


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021