Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SN (55) yang diamankan petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah karena menjual makanan di siang hari di bulan puasa diberi siraman rohani.

Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam Satpol PP/WH Aceh Tamiang Syahrir Pua Lapu di Aceh Tamiang, Rabu, mengatakan setelah dilakukan pemberkasan perkara, SN diberi pembinaan.

"SN, penjual makanan di siang hari yang diamankan diberi sanksi pembinaan selama lima hari sesuai Qanun Nomor 11 tahun 2002, dan diajarkan ilmu agama Islam, seperti siraman rohani," kata Syahrir Pua Lapu.

SN tercatat sebagai warga Kampung Alur Cucur, Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang. Penggerebekan kedainya di Pajak Pagi, Kampung Rantau Pauh, Kecamatan Rantau, terjadi Senin (26/4) pukul 12.15 WIB.

Sebelumnya petugas  mendapat laporan masyarakat mengenai aktivitas jual beli makanan siang bolong saat jam puasa. Kemudian informasi itu ditindaklanjuti dan mengamankan seorang SN beserta barang bukti berupa nasi dan lauknya.

"Sewaktu penggerebekan ada dua orang wanita di dalam kedai, tidak lama datang pemilik kedai yaitu SN. Ibu pemilik kedai itu yang kami bawa ke kantor beserta barang buktinya makanan," terang Syahrir.
 

Pewarta: Dedek

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021