Dua warga Kabupaten Simeulue berinisial FN (24) dan HE (43) ditangkap polisi karena diduga menjual chip (koin) judi online permainan Higgs Domino.

"Kedua pelaku ini kita tangkap saat sedang melakukan transaksi jual beli chip itu di depan sebuah warung kopi. Dari tangan pelaku kita amankan uang Rp755 ribu serta dua unit handphone," kata Kasat Reskrim Polres Simeulue Muhammad Rizal di Sinabang, Kamis.

Kedua pelaku merupakan warga Kota Sinabang, Kecamatan Simeulue Timur, Simeulue. FN diketahui masih berstatus mahasiswa, sebagai penjual.

Sedangkan HE berstatus sebagai wiraswasta yang menjadi pembeli koin judi permainan online tersebut.

Saat ini, menurut Rizal, pelaku sudah dikembalikan kepada keluarganya masing-masing. Namun mereka dikenakan wajib lapor ke Mapolres Simeulue.

"Proses hukum tetap berlanjut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 20 Jo pasal 18 Jo pasal 6 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat,” katanya.

Pewarta: Ade Irwansah

Editor : Khalis Surry


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021