Personel kepolisian di Polres Nagan Raya Aceh menangkap Syukri (41), warga Pajak Melati, Kecamatan Medan Tuntungan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara karena diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan modus menawarkan minyak mentah kepada pedagang, pada Kamis (29/4) malam.

“Pelaku berhasil ditangkap petugas setelah dilakukan pengejaran,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Risno SIK di Suka Makmue.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan satu unit kendaraan roda empat jenis mobil boks dengan nomor polisi BA 8491 FN.

Namun dua orang rekan pelaku masing-masing Ulfan (35) dan Miswanto (40) warga Bandar Lampung berhasil lolos saat akan ditangkap, dan kini masih dalam pengejaran petugas kepolisian setempat.

Kapolres Risno menjelaskan, penangkapan terhadap Syukri tersebut dilakukan polisi setelah pelaku bersama dua rekannya Ulfan dan Miswanto diduga menawarkan minyak mentah kepada seorang pedagang di kawasan Keudee Seumot, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

Kemudian setelah mendapatkan uang tunai sebesar Rp10 juta, pelaku kemudian kabur membawa lari uang korban.

Pedagang yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi di Mapolsek Beutong dan kemudian dilakukan pengejaran.

Petugas kepolisian yang mendapatkan informasi pelaku melarikan diri, kata Kapolres Risno, kemudian berupaya melakukan penyekatan guna menangkap para pelaku.

Namun kemudian ketiga pelaku terdeteksi melintas di sebuah perusahaan minyak kelapa sawit (PMKS) di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

Dalam pengejaran tersebut polisi berhasil menangkap Syukri, namun dua rekannya berhasil meloloskan diri dan hingga Kamis malam masih terus dilakukan pengejaran oleh petugas, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, kata Kapolres Risno menegaskan.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Khalis Surry


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021