Ombudsman RI Perwakilan Aceh menyoroti sejumlah pelayanan publik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara yang kini masih dikeluhkan masyarakat.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Taqwaddin Husin di Banda Aceh, Jumat, mengatakan pihaknya sudah menyampaikan persoalan pelayanan publik tersebut kepada Bupati Aceh Utara.

"Ada sejumlah pelayanan publik yang harus segera dibenahi. Dan ini sudah kami sampaikan kepada Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib," kata Taqwaddin Husin.

Pelayanan publik yang harus diperbaiki Pemkab Aceh Utara, kata Taqwaddin, di antaranya pelayanan pemadam kebakaran. Hasil investigasi tim Ombudsman, pelayanan pemadam kebakaran tidak layak dan kurang memadai.

Kemudian, kata Taqwaddin, persoalan tapal batas kecamatan. Masalah ini berdampak pada lemahnya pelayanan publik dan kegaduhan. Persoalan ini juga berpotensi menimbulkan gesekan antarwarga.

"Kami menyarankan persoalan tapal batas tersebut diselesaikan segera sebelum terjadi sesuatu yang tidak diharapkan. Apalagi Ombudsman akan menilai pemenuhan standar pelayan publik pemerintah daerah di Aceh," kata Taqwaddin.

Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib mengakui masih kurangnya pelayanan pemadam kebakaran. Hal ini terjadi karena Pemkab Aceh Utara kekurangan armada dan perlengkapan pemadam kebakaran.

"Saat ini, kami sedang berupaya menambah armada dan perlengkapan pemadam kebakaran. Untuk menyiasati kekurangan tersebut, kami bekerja sama dengan PT Pertamina Hulu Energi dan PT PIM membantu pemadaman kebakaran," kata Muhammad Thaib.

Menyangkut tapal batas Kecamatan Tanah Luas dan Kecamatan Paya Bakong, Bupati mengatakan pemerintah daerah sudah bekerja sesuai prosedur dan berpedoman pada peta rencana tata ruang wilayah dan lainnya.

"Saat ini, sengketa tapal batas tersebut sedang berperkara di pengadilan. Pemda juga sudah mempertemukan kedua pihak, namun tidak ada penyelesaian. Jika ini tidak selesai, maka kami mengeluarkan peraturan bupati," kata Muhammad Thaib.
 

Pewarta: M Haris SA

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021