Pemerintah Kabupaten Aceh Barat segera menyurati Direksi PT Pertamina (Persero) terkait adanya dugaan pembatasan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, terhadap kalangan pelaku usaha kecil dan masyarakat di daerah itu.

“Keputusan ini terpaksa dilakukan pemerintah daerah karena masyarakat di Aceh Barat saat ini kesulitan membeli BBM bersubsidi untuk kegiatan ekonomi,”  kata Bupati Aceh Barat Haji Ramli MS di Meulaboh, Sabtu.

Menurutnya, berdasarkan laporan yang diterima dari kalangan petani, nelayan, pekebun, serta kalangan pelaku usaha lainnya di daerah itu, masyarakat tidak bisa lagi membeli BBM bersubsidi solar maupun bensin karena jumlahnya yang dibatasi di SPBU.

Bahkan jika ada kalangan pelaku usaha yang berusaha membeli BBM tersebut ke SPBU atau tempat penjualan resmi minyak, BBM subsidi tidak bisa didapatkan karena begitu tiba dari mobil tangki langsung habis dalam jangka waktu selama beberapa jam sejak tiba.

Akibat persoalan tersebut, kata Ramli MS, sebagian pelaku usaha kecil di Aceh Barat saat ini kesulitan menjalankan usaha karena kesulitan mendapatkan BBM subsidi
seperti solar dan bensin.

“Kalau masyarakat pelaku usaha kecil membeli BBM nonsubsidi tidak mungkin, selain harganya mahal, pasti masyarakat juga tidak akan mampu,” kata Ramli MS
menambahkan.

Ia juga mengakui berdasarkan laporan dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Aceh Barat juga diketahui PT Pertamina di Depo Meulaboh beralasan pembatasan BBM subsidi kepada masyarakat karena saat ini masih dalam pengkajian.

Pembatasan tersebut, kata Ramli MS, diduga setelah LSM YARA di Aceh Barat melaporkan adanya temuan dugaan truk tangki Pertamina diduga memasok BBM ke lokasi yang diduga dilarang.

“Harusnya kalau ada pihak ketiga yang bersalah, Pertamina tidak boleh menyiksa masyarakat. Hukum saja pihak ketiga yang melakukan kesalahan, jangan mengorbankan rakyat,” kata Ramli MS menegaskan.

Ia juga mengapresiasi langkah LSM YARA Aceh Barat yang berani mengungkap adanya praktik kecurangan truk tangki Pertamina yang diduga memasok BBM kepada pihak yang tidak berhak.

“Pemkab Aceh Barat mengapresiasi langkah YARA yang telah berani berkata benar, tindakan itu adalah bentuk dari kontrol sosial dan kita apresiasi,” tutur Ramli MS.
 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021