Personel Kepolisian Resor (Polres) Langsa menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu di dua lokasi berbeda di Kota Langsa. 
 
Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Imam Aziz Rachman di Langsa, Rabu mengatakan kedua pelaku berinisial AJ (33), warga Kecamatan Langsa Barat, dan AZ (37), warga Kecamatan Langsa Lama.

“Keduanya ditangkap Selasa (4/5) sekira pukul 05.00 WIB. Bersama pelaku turut diamankan lima paket sabu-sabu terbungkus plastik transparan dengan berat keseluruhan 26,40 gram,” kata Iptu Imam Aziz Rachman. 

Iptu Imam Aziz Rachman mengatakan penangkapan pelaku berawal informasi masyarakat yang menyebutkan di sebuah rumah di Gampong Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat, ada transaksi jual beli narkotika.

Dari informasi tersebut, polisi menyelidikinya. Setelah memastikan laporan masyarakat, polisi menggerebek rumah tersebut dan menangkap pelaku AJ, kata Iptu Imam Aziz Rachman.
 
Berdasarkan pengakuan, narkoba jenis sabu-sabu tersebut dibeli dari seseorang berinisial AZ dengan tujuan untuk dijual kembali. Kemudian, polisi menangkap AZ di Gampong Batee Puteh, Kecamatan Langsa Lama.

“Kini, kedua pelaku dan barang-bukti diamankan di Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Iptu Imam Aziz Rachman. 
 

Pewarta: Hayaturrahmah

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021