Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh menjemput siamang di kediaman rumah warga di Desa Keutapang Dua Kecamatan Idi Timur Kabupaten Aceh Timur.

"Sudah dijemput petugas kita dan siamang ini sudah berada di BKSDA Aceh,” kata Kepala BKSDA Aceh Agus Arianto di Aceh Timur, Rabu.

Pihaknya mengaku telah menangani siamang yang ditemukan warga dari Taman Rusa Pusat Perkantoran Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur di Idi.

“Kami akan lakukan observasi secara bertahap. Jika nantinya sudah bisa dilepasliarkan, maka tentu kita akan kembalikan ke habitatnya,” kata Agus Arianto.

Agus Arianto mengatakan siamang merupakan salah satu satwa dilindungi dan masih ditemukan di hutan-hutan dalam Provinsi Aceh. 

“Status siamang saat ini terancam punah, sehingga kita harap masyarakat tidak memburu siamang untuk dipelihara, apalagi diburu untuk diperdagangkan,” kata Agus Arianto.

Sebelumnya, Sindy Wulandari menemukan siamang jantan itu di Taman Rusa milik Pemkab Aceh Timur di Idi. 

Awalnya dianggap bisa dijadikan satwa piaraan, namun setelah berkonsultasi dengan pihak terkait, ternyata hewan itu siamang dan dilindungi secara undang-undang. 
 

Pewarta: Hayaturrahmah

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021