Pemerintah Kota Sabang meminta pihak pengelola transportasi laut rute Sabang-Banda Aceh dan sebaliknya untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan COVID-19 saat di dalam kapal, dengan berpodoman pada regulasi yang berlaku secara nasional.

Asisten I Bidang Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Sekdako Sabang Andri Nourman AP mengatakan pihaknya telah menyurati pihak pelayaran perihal pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri 1442 hijriah itu, yang merupakan tindak anjut dari hasil keputusan rapat Forkopimda Sabang.

"Berdasarkan hasil rapat beberapa waktu lalu, kegiatan pelayaran kapal Ulee Lheue Banda Aceh-Balohan Sabang dan sebaliknya, mulai tanggal 6-17 Mei 2021 tetap beroperasi secara normal," kata Andri di Kota Sabang.

Namun, dia melanjutkan, jumlah penumpang kapal dibatasi hanya 50 persen dari total kapasitas maksimal penumpang dalam setiap pelayaran.

Kebijakan itu diambil Pemko Sabang guna mencegah lonjakan kasus COVID-19 di daerah pulauh paling barat Indonesia itu pascalebaran Idul Fitri 1442 hijriah.

Menurut Andri seluruh operator kapal penyeberangan wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat, dengan menyediakan tempat cuci tangan atau handsanitizer pada tempat yang mudah dijangkau setiap penumpang.

Selain itu, operator kapal juga harus mengawasi penumpang agar memakai masker secara benar dan menjaga jarak antarpenumpang saat berada dalam kapal.

"Seluruh pelaku perjalanan wajib mematuhi protokol kesehatan secara ketat. Pihak kapal juga harus mengatur tempat duduk agar tercipta jarak antar penumpang," katanya, menegaskan.

Data Dinas Kesehatan Aceh hingga Rabu (5/5), kasus COVID-19 di Aceh telah mencapai 11.482 orang, di antaranya para penyintas yang telah sembuh sebanyak  9.811 orang, pasien yang masih dirawat 1.212 orang dan penderita yang meninggal dunia sudah mencapai 459 orang.

Pewarta: Arwella Zulhijjah Sari

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021