Pemerintah Kota Sabang mengimbau pengelola  transportasi laut untuk konsisten menjalankan protokol kesehatan sesuai regulasi yang dikeluarkan Pemerintah Pusat sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19.


.
Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Kota Sabang, Andri Nourman di Sabang, Rabu, 
menyebutkan surat dengan nomor 550/3106 tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H/tahun 2021 ini merupakan tindaklanjut dari hasil keputusan rapat Forkopimda Kota Sabang beberapa waktu lalu. 
.
"Kegiatan pelayaran kapal Ulee Lheue-Balohan dan sebaliknya, mulai  6-17 Mei 2021, tetap beroperasi secara normal. Namun, jumlah penumpang kapal hanya 50 persen dari kapasitas maksimal," kata Andri Nourman.

 Seluruh operator kapal penyeberangan wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat, dengan menyediakan tempat cuci tangan/handsanitizer di tempat yang mudah dijangkau.
.
Selain itu, operator kapal juga harus mengawasi penumpang agar memakai masker secara benar dan menjaga jarak  di dalam kapal.
.
"Seluruh pelaku perjalanan wajib mematuhi protokol kesehatan secara ketat. Pihak kapal juga harus mengatur tempat duduk agar tercipta jarak antar penumpang," tegasnya.

Pewarta: Arwella Zulhijjah Sari

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021