Forum Jurnalis Kendari (FJK) menuntut agar kasus kekerasan terhadap wartawan khususnya di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) agar dapat diselesaikan sebab kekerasan terhadap jurnalis terus terjadi.

Tuntutan tersebut disampaikan para jurnalis yang tergabung dalam FJK saat melakukan aksi damai di pelataran kawasan eks MTQ Kota Kendari yang merupakan bagian dari peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia (World Press Freedom Day), Kamis.

FJK yang digagas tiga organisasi profesi yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesai (IJTI) Sultra dan PWI Sultra, merefleksi potret buram kasus-kasus kekerasan yang dialami jurnalis selama beberapa tahun terakhir di Sultra

FJK mencatat, sepanjang tahun 2017-2021 terdapat 28 kasus tentang wartawan berupa teror, intimidasi, perampasan alat perkam, penghapusan file liputan dan bentuk kekerasan lainnya saat menjalankan tugas peliputan.

Ketua AJI Kendari Rosniawati Fikri mengatakan aksi turun ke jalan merupakan agenda rutin setiap tahun untuk menyuarakan agar kekerasan terhadap jurnalis dihentikan.

Kata dia, pelaku kekerasan terhadap jurnalis selama ini masih didominasi oleh oknum aparat kepolisian. Oleh karenanya ia menuntut agar semua kasus kekerasan terhadap jurnalis diusut tuntas dan diadili sesuai regulasi dan ketentuan yang berlaku.

"Siapapun pelakunya, apapun bentuk kekerasannya, harus diproses secara hukum. Jurnalis bekerja untuk publik agar masyarakat mendapatkan informasi yang berkualitas," tegas Rosniawati.

Wanita yang karib disapa Ros ini berharap kasus kekerasan terhadap jurnalis tak terjadi di hari-hari mendatang.

"Biarkan jurnalis bekerja sebagai jurnalis," tambah Ros.

Forum Jurnalis Kendari saat melakukan aksi damai di pelataran kawasan eks MTQ Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, yang merupakan bagian dari peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia (World Press Freedom Day), Kamis. (ANTARA/HO-Forum Jurnalis Kendari)

 

Ketua IJTI Sultra Asdar Zula meminta semua pihak menghormati kerja-kerja jurnalis untuk memperoleh hak atas informasi karena bekerja untuk melayani kebutuhan informasi publik.

Ia menegaskan bahwa jurnalis bekerja merujuk kode etik dan UU Nomor 40 tentang Pokok Pers, maka sudah seharusnya aparat memberikan perlindungan kepada wartawan ketika melakukan peliputan.

"FJK mengutuk segala bentuk kekerasan yang menimpa jurnalis. Mendesak kepolisian untuk menyelesaikan kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis, sesuai hukum yang berlaku," kata Asdar.

FJK meminta TNI-Polri untuk menjamin keselamatan jurnalis yang bertugas karena ketika jurnalis bekerja dengan rasa nyaman tentu menghasilkan informasi yang berkualitas sehingga dapat mencerdaskan juga menangkal hoaks yang marak menyebar di ruang media sosial.

"Tidak tegas aparat yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis. Selain itu, segala perkara yang berakaitan dengan sengketa pers harus diselesaikan dengan merujuk UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pokok Pers, bukan dengan pasal-pasal karet UU ITE," tegas Asdar.

Selain itu, FJK juga meminta jurnalis bekerja secara profesional dengan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalis. Perusahaan media juga diharapkan memberikan upah layak terhadap jurnalisnya.

Pewarta: Muhammad Harianto

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021