Jakarta (ANTARA) - Keluarga Rico Sempurna Pasaribu, wartawan yang diduga tewas karena dibunuh dalam insiden rumah terbakar di Medan, melaporkan seorang anggota TNI AD yakni Koptu HB dari Batalyon Infantri Simbisa 125 Kabanjahe ke Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad) di Gambir, Jakarta Pusat, Jumat.
HB dilaporkan ke Puspomad lantaran diduga menjadi salah satu dalang dari terbunuhnya Rico bersama keluarganya.
Menurut kuasa hukum keluarga Rico, Irfan Saputra, HB beberapa kali diberitakan oleh Rico lantaran diduga terlibat dalam aktivitas judi di lingkungan TNI.
Baca juga: Reza Munawir-Zuhri Noviandi pimpin AJI Banda Aceh 2024-2027
Berita itu pun meluas hingga membuat HB meminta pihak media tempat Rico bekerja untuk menurunkan berita tersebut.
"Ada juga percakapan tentang adanya telepon beberapa kali dari yang kita laporkan ini yang diduga anggota TNI itu kepada pimrednya (Rico) untuk melakukan takedown kepada pemberitaan yang sebelumnya dilakukan," kata Irfan Saputra di Puspomad, Gambir, Jakarta Pusat.
Tidak hanya itu, Rico juga beberapa kali meminta perlindungan dari pihak polisi lantaran kerap menerima ancaman dari oknum yang diyakini sebagai anggota TNI.
Ancaman tersebut sering diterima setelah Rico setelah beberapa kali memberitakan soal keterlibatan HB dalam aktivitas judi. Karena bukti-bukti tersebut, Irfan dan keluarga korban memberanikan diri untuk melaporkan HB ke Puspomad.
Irfan melanjutkan, pihaknya sudah menyerahkan beberapa barang bukti berupa bukti percakapan aplikasi media sosial antara Rico dan HB. Pihaknya juga telah memberikan bukti percakapan HB kepada pimred media tempat Rico bekerja terkait permintaan menurunkan berita.
Irfan berharap Puspomad serius menyelidiki laporan tersebut demi mengungkap adanya tersangka lain dibalik tersangka B, RAS dan YT yang sebelumnya sudah tertangkap.
Irfan mengatakan pihaknya sudah diterima Puskomad tetapi lembaga tersebut belum memberikan pernyataan kepada media. Sementara itu pihak keluarga korban diperiksa lagi setelah sholat Jumat. Media masih mencoba konfirmasi ke Kadispenad soal anggota TNI AD yang dilaporkan.
Baca juga: Sepakat tolak RUU Penyiaran, DPRA bakal surati DPR RI
Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara kembali menetapkan tersangka baru yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Karo
"Kami sudah tetapkan B sebagai tersangka baru dalam kasus pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Kamis (11/7).
Hadi mengatakan B ditangkap di Kabupaten Karo setelah petugas menangkap eksekutor pembakaran rumah korban yakni RAS pada Sabtu (6/7) dan YT, Minggu (7/7).
Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa tersangka B tersebut yang memerintahkan kedua pelaku lainnya membakar rumah korban Rico Sempurna Pasaribu
"Tersangka B menyuruh YT membakar, serta memberikan uang Rp130 ribu kepada RAS untuk dibelikan minyak Pertalite dan solar yang digunakan membakar rumah korban," tutur Hadi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Keluarga Rico laporkan satu anggota TNI ke Puspomad