Jaksa penuntut umum Kejari Aceh Singkil menuntut terdakwa Jaruddin, eks pejabat pemerintah kabupaten setempat, dengan hukuman satu tahun sembilan bulan atau 21 bulan penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan rumah tidak layak huni.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Alfian di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Jumat. Terdakwa Jaruddin merupakan mantan Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Aceh Singkil serta mantan Staf Ahli Bupati Aceh Singkil.

 Sidang berlangsung secara virtual dengan majelis hakim diketuai Dahlan. Terdakwa Jaruddin mengikuti persidangan dari Lembaga Pemasyarakatan Singkil, tempat terdakwa ditahan.

Selain terdakwa Jaruddin, JPU juga menuntut dua terdakwa lainnya, yakni Teuku Rahmadi dan Rahmat Syah masing-masing satu tahun tiga bulan penjara. Terdakwa Teuku Rahmadi selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan terdakwa Rahmat Syah selaku bendahara.

Selain pidana penjara, JPU menuntut terdakwa Jaruddin membayar uang pengganti kerugian negara Rp232,8 juta. Sebelumnya, terdakwa Jaruddin sudah mengembalikan uang pengganti kerugian negara Rp150 juta, sehingga tersisa Rp82 juta.

"Kalau uang pengganti tidak bayar, harta benda terdakwa disita dan dilelang perkara memiliki putusan hukum tetap. Jika terdakwa tidak memilik harta benda, maka dipenjara 10 bulan 15 hari," kata JPU

JPU juga menuntut ketiga terdakwa membayar denda masing-masing Rp50 juta subsidair tiga bulan penjara. Ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

JPU mengatakan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Singkil mengelola anggaran Rp1 miliar pada 2016 untuk dana bantuan rehabilitasi rumah tidak layak huni. 

Namun, berdasarkan Laporan hasil pemeriksaan tim audit Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil terhadap pengelolaan anggaran rehabilitasi rumah tidak layak huni tersebut terjadi kerugian negara mencapai Rp232,8 juta.

Sidang dilanjutkan 17 Mei mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan para terdakwa.
 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021