Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memprioritaskan layanan kontak tidak langsung kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), menjelang masa libur Hari Raya Idul Fitri 12-14 Mei 2021 agar tetap memperoleh jaminan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan. 

“Peserta JKN-KIS dapat memperoleh pelayanan kesehatan pada FKTP di tempat peserta terdaftar,” kata Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati dalam keterangan tertulis diterima ANTARA di Meulaboh, Senin.

Ia menegaskan, BPJS Kesehatan memastikan peserta tidak akan terhambat dalam mengakses layanan kesehatan, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19. 

Apabila FKTP terdaftar tidak beroperasi pada waktu (hari libur) tersebut, maka peserta dapat memperoleh pelayanan kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdekat lain yang membuka pelayanan kesehatan. 

Data FKTP yang beroperasi dapat diakses melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500 400, kata Lily.

Selain itu, dalam mendukung upaya pencegahan penularan COVID-19, pelayanan kontak tidak langsung (telekonsultasi) tetap menjadi prioritas. FKTP memberikan konsultasi sesuai keluhan peserta, dan memberikan rekomendasi sesuai kebutuhan peserta. 

Pelayanan kontak tidak langsung ini bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, telepon, berbagai platform pesan singkat seperti WhatsApp dan Telegram, serta melalui media telekonsultasi lainnya yang telah disiapkan oleh FKTP.

Lily juga menegaskan, pada keadaaan kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS. Mekanisme penjaminan dan prosedur pelayanan pasien gawat darurat Peserta JKN-KIS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Pada kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS,” katanya.

Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis, maka akan dijamin dan dilayani. Fasilitas kesehatan juga tidak diperkenankan menarik iur biaya dari peserta, kata Lily menambahkan.

Sementara itu, selama libur lebaran untuk pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB) ketentuan tetap mengacu pada kebijakan pelayanan Kesehatan di FKTP selama masa pencegahan COVID-19.

Apabila jadwal pengambilan obat PRB jatuh pada masa libur lebaran, maka jadwal dapat disesuaikan menjadi lebih awal maksimal tujuh hari sebelum persediaan obatnya habis.

Begitu pula dengan pelayanan obat penyakit kronis di rumah sakit dan obat kemoterapi oral bagi peserta JKN, tetap mengacu pada ketentuan teknis selama masa pencegahan Covid-19. 

Namun, apabila jadwal pengambilan obat penyakit kronis di rumah sakit dan obat kemoterapi oral jatuh pada masa libur lebaran atau poli spesialis/sub spesialis hanya buka 1 kali dalam seminggu, maka jadwal pengambilan obat dapat disesuaikan menjadi lebih awal maksimal 7 hari sebelum persediaan obatnya habis, demikian Lily Kresnowati.
 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021