Polres Aceh Tengah menangkap seorang tersangka tindak pidana pencurian sepeda motor.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat melalui Kasatreskrim AKP Ahmad Arief Sanjaya di Aceh Tengah, Senin, mengatakan tersangka berinisial HW (39), warga Kampung Arul Kumer, Kecamatan Silih Nara, Aceh Tengah.

"Barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat hitam dengan nomor polisi BL 3249 GU, BPKB, satu buah laptop beserta casnya," kata AKP Ahmad Arief Sanjaya.

AKP Arief Sanjaya menjelaskan tersangka beraksi dengan cara mengincar target rumah kosong. Korban masih merupakan tetangga satu kampung pelaku.

"Kejadian pada Jumat 30 April 2021 sekira pukul 23.00 WIB. Tersangka keluar rumah dengan tujuan mencuri di rumah kosong . Tersangka melihat lampu rumah korban mati dan langsung menuju rumah tersebut untuk memastikan rumah itu kosong," tutur AKP Arief Sanjaya.

Setelah memastikan rumah kosong, tersangka langsung mendorong pintu rumah korban hingga terbuka dan mengambil sepeda motor, BPKP, laptop, ujarnya.

Keesokan harinya, tersangka menjual sepeda motor hasil curiannya tersebut ke sebuah showroom di kota Takengon seharga Rp8 juta dengan dilengkapi BPKB kendaraan tersebut.

Tersangka membohongi pihak showroom dengan mengatakan STNK telah ilang. Saat itu pihak showroom percaya dan tidak merasa curiga karena ada BPKB, kata AKP Arief.

Tersangka dijerat Pasal 363 Ayat 2 KUH Pidana tindak pencurian dengan pemberatan dan ancaman hukumannya paling lama sembilan tahun penjara," sebut AKP Arief Sanjaya.
 

Pewarta: Kurnia Muhadi

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021