Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Aceh Ramli mengingatkan kepada seluruh angkutan umum antar kota dalam provinsi (AKDP) Aceh untuk mematuhi protokol kesehatan (prokes) selama masa mudik Idul Fitri 1442 Hijriah.

"Saya sampaikan kepada seluruh angkutan yang ada dalam AKDP patuhi protokol kesehatan, itu harus dijaga," kata Ramli, di Banda Aceh, Selasa.

Sebelumnya, Pemerintah Aceh telah mengizinkan adanya pergerakan orang atau kendaraan umum pada mudik lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah. Namun, dibatasi hanya untuk wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan.

Aturan pembolehan pergerakan antar kabupaten/kota dalam provinsi Aceh ini termuat dalam Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor:440/8833 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Penyebaran COVID-19.

Ramli menyampaikan, meskipun Pemerintah Aceh telah memberikan sedikit kelonggaran bagi angkutan umum. Tetapi, untuk protokol kesehatan wajib dipatuhi,

"Kita jangan lengah terhadap prokes, tujuan pemerintah itu bagus untuk memutus tali dari pada COVID-19. Saya juga mengimbau kepada masyarakat kalau memang tidak perlu mudik, jangan mudik," ujarnya.

Ramli mengatakan, Surat Edaran Pemerintah Aceh tersebut dikeluarkan sebagai tindak lanjut surat permohonan dari Organda dalam hal pemberian dispensasi agar tidak melarang pergerakan angkutan dalam provinsi.

"Kalau penyekatan antar provinsi seperti Aceh ke Medan atau sebaliknya kita paling setuju soal itu. Tapi untuk AKDP dalam provinsi AKDP kita minta jangan dilarang," kata Ramli.

Terhadap kebijakan Pemerintah Aceh tersebut pihaknya sangat bersyukur karena transportasi di Aceh dapat beraktivitas kembali dalam masa mudik lebaran ini.

"Alhamdulillah Gubernur Aceh melalui Dinas Perhubungan juga telah mengabulkan untuk pergerakan di wilayah aglomerasi, sehingga transportasi sudah mulai hidup kembali," demikian Ramli.

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : M Ifdhal


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021