Satu unit bus membawa sebanyak 22 penumpang tenaga kerja Indonesia (TKI) dari Malaysia tertahan di pos penyekatan perbatasan Aceh dan Sumatra Utara (Sumut) di kawasan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Ari Lasta Irawan melalui Perwira Pengendalian Lapangan (Padal) Regu III Polres Aceh Tamiang Ipda Syafrizal di Aceh Tamiang, Jumat, mengatakan bus membawa TKI tersebut dihentikan di pos perbatasan.
 
"Di dalam bus ada 22 penumpang. Mereka TKI dari Malaysia bersama anak-anak mereka ingin pulang ke Aceh Utara. Selanjutnya bus disuruh putar balik ke arah Medan," kata Syafrizal.

Kepada petugas, kata Ipda Syafrizal, para TKI itu menunjukkan surat bebas COVID-19 yang dikeluarkan Dinas Kesehatan Sumatera Utara dan surat izin keluar masuk dari Kedutaan Besar Republik Indonesia  (KBRI) Kuala Lumpur.

"Mereka membawa surat izin, tapi petugas tidak memberi izin masuk karena mereka TKI. Mereka juga tidak menjalani tes usap antigen karena diperintahkan putar balik," kata Ipda Syafrizal.
 

Pewarta: Dede Harison

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021