Penyidik senior Novel Baswedan dan 74 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lainnya menyatakan sebisa mungkin akan tetap bekerja, meskipun telah dibebastugaskan berdasarkan surat keputusan (SK) yang dikeluarkan Ketua KPK Firli Bahuri.
"Kami dari 75 ini banyak yang belum menerima SK. Terkait apakah akan terus bekerja, kita harus paham bahwa SK yang ditandatangani Pak Firli Bahuri tidak membuat kami menjadi harus kehilangan gaji dibayar oleh negara. Oleh karena itu, sebagai aparatur tentu kami harus melakukan kewajiban ketika mendapat gaji. Apakah tetap bekerja. Sebisa mungkin bekerja," kata Novel Baswedan, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin.
Dalam SK tersebut, 75 pegawai KPK diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung sampai dengan ada keputusan lebih lanjut.
Mereka sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat menjadi aparatur sipil negara (ASN).
KPK menyebut 75 pegawai tersebut bukan dinyatakan nonaktif, karena semua hak dan tanggung jawab kepegawaiannya masih tetap berlaku.
Lebih lanjut, Novel pun menyatakan dirinya bersama 74 pegawai lainnya sampai saat ini memang belum mendapatkan surat pemecatan. Namun, ia mengaku bingung atas terbitnya SK tersebut dan ingin mengklarifikasi kepada Pimpinan KPK.
"Kami 75 ini belum pernah mendapatkan surat pemecatan. Kami mendapatkan SK yang ditandatangani oleh Pak Firli Bahuri. Walaupun secara awal kami tahu perintah tersebut perintah yang aneh, karena SK terkait dengan hasil tetapi disuruh memerintahkan tugas dan tanggung jawab tentunya kami harus lihat dan kami ingin mengklarifikasi dan mempertanyakan hal itu dengan surat resmi kepada pimpinan," ujarnya pula.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan sampai saat ini belum ada keputusan apa pun mengenai 75 pegawai tersebut sampai nanti ada keputusan lebih lanjut berdasarkan hasil koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021
"Kami dari 75 ini banyak yang belum menerima SK. Terkait apakah akan terus bekerja, kita harus paham bahwa SK yang ditandatangani Pak Firli Bahuri tidak membuat kami menjadi harus kehilangan gaji dibayar oleh negara. Oleh karena itu, sebagai aparatur tentu kami harus melakukan kewajiban ketika mendapat gaji. Apakah tetap bekerja. Sebisa mungkin bekerja," kata Novel Baswedan, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin.
Dalam SK tersebut, 75 pegawai KPK diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung sampai dengan ada keputusan lebih lanjut.
Mereka sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat menjadi aparatur sipil negara (ASN).
KPK menyebut 75 pegawai tersebut bukan dinyatakan nonaktif, karena semua hak dan tanggung jawab kepegawaiannya masih tetap berlaku.
Lebih lanjut, Novel pun menyatakan dirinya bersama 74 pegawai lainnya sampai saat ini memang belum mendapatkan surat pemecatan. Namun, ia mengaku bingung atas terbitnya SK tersebut dan ingin mengklarifikasi kepada Pimpinan KPK.
"Kami 75 ini belum pernah mendapatkan surat pemecatan. Kami mendapatkan SK yang ditandatangani oleh Pak Firli Bahuri. Walaupun secara awal kami tahu perintah tersebut perintah yang aneh, karena SK terkait dengan hasil tetapi disuruh memerintahkan tugas dan tanggung jawab tentunya kami harus lihat dan kami ingin mengklarifikasi dan mempertanyakan hal itu dengan surat resmi kepada pimpinan," ujarnya pula.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan sampai saat ini belum ada keputusan apa pun mengenai 75 pegawai tersebut sampai nanti ada keputusan lebih lanjut berdasarkan hasil koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021