Seorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur dilaporkan meninggal dunia diduga akibat terpapar COVID-19 di Rumah Sakit Umum Adam Malik Medan, Sumatera Utara.

Kajari Aceh Timur Sumeru melalui Kepala Seksi Pidana Umum Ivan Najjar di Aceh Timur, Selasa, mengatakan DPO tersebut bernama Ricky Wibowo (35), 
meninggal dunia, Minggu (16/5) pukul 12.00 WIB. 

"Yang bersangkutan sebelumnya anggota kepolisian di Polres Aceh Timur berpangkat Brigadir. Yang bersangkutan masuk DPO sejak 11 Mei 2020," kata Ivan Najjar.

Ricky Wibowo dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagai mana diatur Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Majelis hakim menjatuhi pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair tiga bulan kurungan," kata Ivan Najjar. 

Ivan Najjar mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Polres Aceh Timur dan pihak pihak terkait lainnya sehubungan dengan informasi meninggalnya DPO Kejari Aceh Timur tersebut. 
 

Pewarta: Hayaturrahmah

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021