Personel Kepolisian Resor (Polres) Langsa, Aceh, menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu di dua lokasi berbeda di kawasan Kota Langsa. 

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa Iptu Imam Aziz Rachman di Langsa, Rabu, mengatakan kedua pelaku berinisial MU (42) dan AJ (46). Keduanya warga Langsa Baro. 

“Awalnya ditangkap MU, Senin (17/5) sekira pukul 23.00 WIB. Bersama pelaku turut diamankan barang bukti dua paket sabu-sabu seberat 4,51 gram dalam plastik tembus pandang,” kata Iptu Imam Aziz Rachman. 

Iptu Imam Aziz Rachman mengatakan pelaku MU ditangkap berdasarkan informasi masyarakat dan langsung direspons anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa. 

"MU ditangkap di sebuah kebun bunga miliknya. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang-bukti dua paket sabu-sabu yang diletakkan di pot bunga yang diakui adalah miliknya," kata Iptu Imam. 

Kemudian, berdasarkan pengakuan MU bahwa sabu-sabu tersebut dibeli dari temannya berinisial AJ dengan Rp3,5 juta dengan tujuan untuk dijualkan kembali.

Selanjutnya setelah pengembangan, polisi menangkap AJ di Gampong Lengkong, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, Selasa (18/5) sekira pukul 00.30 WIB.

“Kini, kedua tersangka dan barang-bukti di Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat undang-undang narkotika,” kata Iptu Imam Aziz Rachman. 
 

Pewarta: Hayaturrahmah

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021