15 pelaku Usaha Mikro Kecil Menengan (UMKM) di Kabupaten Nagan Raya menerima sertifikat halal dari Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Provinsi Aceh, kata pejabat setempat.
“Sertifikat halal ini merupakan sebuah legalitas yang diterbitkan oleh MPU untuk produk makanan halal yang diproduksi oleh UMKM di Nagan Raya,” kata Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Nagan Raya, Siti Zaidar di Suka Makmue.
Pernyataan itu disampaikannya di sela-sela penyerahan sertifikat oleh Bupati Nagan Raya HM Jamin Idham bersama Ketua PKK Nagan Raya Marwati Ibnu Ali kepada pelaku usaha di Kompleks Perkantoran Suka Makmue.
Ia menjelaskan dengan adanya sertifikat tersebut para pelaku usaha dapat mempertahankan kualitas produk usaha yang telah dikembangkan selama ini.
Ada pun jenis usaha yang mendapatkan sertifikat halal tersebut masing-masing produk jamur krispi, kue bawang, kerupuk ikan lele, bolu gulung, kue bapia dan bubuk kopi.
Kemudian produk pisang salee khas Aceh, produk roti, keripik pisang manis, sirup jahe, Kopi Nagayo Arabica dan Robusta, serta aneka kue tradisional Aceh.
Ia mengatakan pihaknya bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Nagan Raya juga telah melakukan pemerikasaan terhadap produk makanan dan minuman milik pelaku usaha di daerah itu.
Bupati Nagan Raya HM Jamin Idham berharap para pelaku UMKM yang telah mendapatkan sertifikat halal tersebut, agar mampu mempertahankan mutu usaha sesuai dengan permintaan konsumen.
Ia juga berharap agar dinas terkait dapat mengawasi para pelaku UMKM yang telah mendapatkan sertifikat halal, sehingga produk yang dijual ke masyarakat semakin berkualitas.
Bupati juga meminta pelaku usaha agar mengemas produk usaha dengan dengan kemasan yang berkualitas, agar produk UMKM yang dijual ke masyarakat diharapkan tahan lama, awet serta memiliki nilai jual tinggi.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021