Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya menangkap tiga orang pelaku penambang emas ilegal di pinggir Sungai Labuhan, Desa Blang Leumak, Kecamatan Beutong.
"Ketiga pelaku kita tangkap berdasarkan laporan dari masyarakat," kata Kapolres Nagan Raya AKBP Risno SIK diwakili Kasat Reskrim AKP Machfud di Suka Makmue, Kamis.
Ada pun tiga orang pelaku yang kini sudah berstatus sebagai tersangka tersebut masing-masing berinisial BU (55) warga Desa Cot Dirui, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya.
Kemudian ZA (33) warga Desa Meurandeh Suak, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya.
Serta EM (41) warga Desa Blang Bayu, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya.
Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya berupa satu unit alat berat excavator merk Hitachi warna orange, satu lembar ambal penyaring emas warna hijau.
Kemudian satu buah indang berupa alat penyaring/pendulang emas, emas pasir yang di bungkus plastik bening seberat 0,84 gram.
AKP Machfud juga menegaskan, ketiga tersangka ditangkap polisi karena pada saat diminta menunjukkan izin aktivitas usaha penambangan, para pelaku tidak memiliki izin apapun.
Sehingga ketiganya dilakukan penangkapan dan dibawa ke Mapolres Nagan Raya, guna dilakukan pemeriksaan.
"Ketiga tersangka kita jerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020, tentang perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara," kata AKP Machfud menegaskan.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021
"Ketiga pelaku kita tangkap berdasarkan laporan dari masyarakat," kata Kapolres Nagan Raya AKBP Risno SIK diwakili Kasat Reskrim AKP Machfud di Suka Makmue, Kamis.
Ada pun tiga orang pelaku yang kini sudah berstatus sebagai tersangka tersebut masing-masing berinisial BU (55) warga Desa Cot Dirui, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya.
Kemudian ZA (33) warga Desa Meurandeh Suak, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya.
Serta EM (41) warga Desa Blang Bayu, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya.
Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya berupa satu unit alat berat excavator merk Hitachi warna orange, satu lembar ambal penyaring emas warna hijau.
Kemudian satu buah indang berupa alat penyaring/pendulang emas, emas pasir yang di bungkus plastik bening seberat 0,84 gram.
AKP Machfud juga menegaskan, ketiga tersangka ditangkap polisi karena pada saat diminta menunjukkan izin aktivitas usaha penambangan, para pelaku tidak memiliki izin apapun.
Sehingga ketiganya dilakukan penangkapan dan dibawa ke Mapolres Nagan Raya, guna dilakukan pemeriksaan.
"Ketiga tersangka kita jerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020, tentang perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara," kata AKP Machfud menegaskan.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021