Bupati Aceh Barat Haji Ramli MS menegaskan investasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) sebesar 59 Megawatt oleh PT Aceh Hydropower, di kawasan hutan lindung Kabupaten Aceh Barat dipastikan tidak bisa dilanjutkan setelah semua perizinan yang diberikan pemerintah telah berakhir pada tahun 2016 lalu.

“Dapat kami tegaskan bahwa izin pembangunan PLTA oleh PT Aceh Hydropower di Aceh 8 sama sekali tidak bisa dilanjutkan, karena semua perizinan yang ada sudah berakhir pada tahun 2016 lalu dan tidak pernah perpanjang kepada Pemkab Aceh Barat,” kata Bupati Ramli MS di Meulaboh, Senin.

Terkait adanya surat rekomendasi Gubernur Aceh Nova Iriansyah Nomor:522.51/DPMTSP/III9/2021 Perihal Rekomendasi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk Pembangunan PLTA Meureubo 2 Kapasitas 59 MW an. PT Aceh Hydropower kepada Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia di Jakarta, pada tanggal 07 Mei 2021, kata Ramli MS, hal tersebut tidak lagi bisa dilanjutkan karena diduga cacat secara hukum.

Pasalnya, kata dia, dasar investasi PT Aceh Hydropower di Aceb Barat dinyatakan sudah berakhir sesuai sesuai keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor: 28/1/IPPKH/PMA/2016, Tanggal 13 Desember 2016 tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Untuk Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air Meureubo 2 sebesar 59 Megawatt.

Kata Ramli MS, BKPM sebelumnya telah memberikan izin pinjam pakai lahan hutan lindung di Kabupaten Aceh Barat seluas 46,05 hektare.

Kemudian, kata dia, izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) yang diberikan oleh pemerintah juga sudah berakhir, dan sejak tahun 2016 lalu sama sekali tidak ada aktivitas apa pun di lokasi tersebut oleh investor.

“Selain tidak ada aktivitas, pihak investor dalam hal ini PT Aceh Hydropower juga tidak pernah melaporkan aktivitas atau kegiatannya kepada pemerintah daerah,” kata Ramli MS menegaskan.

Sebelum izin ini berakhir, kata dia, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat juga sudah pernah menyurati Direktur Utama PT Aceh Hydropower di Jakarta, dengan surat bernomor: 549/0666/V/2016 perihal Status Proyek PLTA Meureubo 2 pada tanggal 2 Juni 2016.

Di dalam surat tersebut, Pemkab Aceh Barat telah memberikan kesempatan kepada PT Aceh Hydropower agar menyelesaikan progres persyaratan atau kelengkapan proyek dengan pihak terkait, dalam jangka waktu selama enam bulan pada tahun 2016 lalu.

Akan tetapi hingga tahun 2021 ini, kata Ramli MS, PT Aceh Hydropower sama sekali tidak menindaklanjuti surat tersebut, sehingga pemberian izin kepada perusahaan investor tersebut saat ini dinyatakan sudah berakhir.

“Jadi, kalau nantinya ada pihak yang kemudian memberikan izin dan atau PT Aceh Hydropower masih beraktivitas di lokasi yang sama, maka Pemerintah Aceh Barat akan mengambil langkah hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku. Karena izin yang diberikan kepada investor ini sudah berakhir,” kata Ramli MS menegaskan.
 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021