Personel Polsek Seruway, Polres Aceh Tamiang, membekuk seorang pria diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu saat transaksi dengan tiga orang pembeli.

Kapolsek Seruway Ipda Hufiza Fahmi di Aceh Tamiang, Selasa, mengatakan, pelaku ditangkap di belakang sebuah sekolah di Sungai Kuruk III, Seruway, Senin (24/5) pukul 18.00 WIB.

"Pelaku berinisial AH (37). Pada saat ditangkap, AH baru saja menjual beli sabu-sabu kepada tiga orang. Identitas ketiga sudah dikantongi, yakni Sah alias Turis, Mus alias Tapeh, dan Im alias Black," kata Ipda Hufiza Fahmi.

Kapolsek mengatakan ketiga pembeli tersebut berhasil lolos melarikan diri ketika hendak ditangkap. Saat ini, ketiga terduga pembeli narkoba tersebut dalam pengejaran.

Ipda Hufiza Fahmi mengatakan bersama pelaku AH turut diamankan barang bukti tujuh gram sabu-sabu dalam beberapa bungkusan kecil dan sedang. Serta telepon genggam dan uang Rp250 ribu.

"Ada 10 paket kecil dibungkus dan empat paket sedang, semuanya dibungkus plastik bening berisi sabu-sabu yang diamankan dari pelaku. Kini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Seruway," kata Ipda Hufiza Fahmi.
 

Pewarta: Dede Harison

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021