Seorang anak baru gede (ABG) berusia 16 tahun di Kabupaten Aceh Besar menjadi korban pemerkosaan sebanyak tiga kali oleh pria asal Banda Aceh berinisial DW (22) yang dikenalnya lewat media sosial (medsos).

"Terjadinya pemerkosaan terhadap anak di bawah umur itu bermula dari perkenalan antara korban dan pelaku melalui media sosial instagram," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha, di Banda Aceh, Selasa.

Ryan mengatakan, pelaku pemerkosaan tersebut sudah diamankan personel unit perlindungan perempuan dan anak (PPA), tersangka ditangkap di sebuah warung kopi kawasan Gampong (desa) Peuniti, Kota Banda Aceh.

"Kami melakukan penangkapan terhadap DW tadi malam di salah satu warung kopi, ditangkap berdasarkan ciri-ciri yang tertera dalam laporan yang dilaporkan keluarga korban,” ujarnya. 

Ryan menjelaskan, setelah berawal dari medsos, perkenalan pelaku dengan korban berlanjut dengan saling tukar nomor handphone. Kemudian, mereka saling bertemu.

Setelah bertemu keduanya melakukan perjalanan. Lalu dengan bujuk rayu pelaku akhirnya terjadi hubungan badan layaknya suami istri seraya menjanjikan pernikahan. 

"Tidak sampai disitu, DW kembali mengajak korban melakukan perbuatan yang sama beberapa hari setelah itu, dilakukan sebanyak tiga kali di tempat yang sama," kata Ryan.

Namun, lanjut Ryan, hubungan pelaku dan korban akhirnya diketahui oleh pihak keluarga, lalu korban melaporkan apa yang telah terjadi terhadap dirinya.

Ryan menuturkan, merujuk dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, kasus ini dikategorikan dalam pemerkosaan, dan jika dalam kasus pidana dijerat dengan persetubuhan anak dibawah umur. 

Dalam kesempatan ini, Ryan juga mengimbau kepada masyarakat agar dalam mengenali seseorang, harus benar-benar dipastikan orang tersebut dengan baik. 

"Kepada orang tua kita harapkan selalu menjaga dan memonitor pergaulan anaknya agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan," ujar Ryan. 

Terhadap perbuatannya, pelaku saat ini sedang dalam tahap pemeriksaan, dan akan dijerat dengan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021