Pengurus Mushalla Jabir Al-Ka’biy menegaskan pernyataan Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat Teungku Abdurrani Adian, yang menyatakan bahwa kegiatan pengajian di rumah ibadah tersebut meresahkan masyarakat adalah pernyataan yang keliru tanpa melakukan tabayyun terlebih dahulu.

“Karena materi (pengajian) yang disampaikan adalah bersumber dari Al Quran dan sunnah dan tidak bertentangan dengan norma hukum yang berlaku,” kata Thaharuddin dan Said Junaidi masing-masing sebagai Ketua dan Sekretaris Mushalla Jabir Al-Ka’biy Meulaboh dan Ketua BKM Jabir Al-Ka'biy Meurah Ali dalam keterangan tertulis diterima di Meulaboh, Sabtu.

Menurut Thaharuddin dan Said Junaidi, aktivitas pengajian yang selama ini dilakukan tidak menentang pemerintah karena pelaksanaan syariat mesti sesuai yang dilakukan oleh generasi sahabat Rasulullah, Tabi'in dan tabi'ut tabi'in. 

Menurutnya, kegiatan-kegiatan selain pengajian, shalat lima waktu, shalat Jumat yang dilaksanakan BKM Jabir Al-Ka'biy bukan untuk meresahkan masyakat.

Akan tetapi untuk melayani masyarakat agar terwujudnya syariat Islam dan kemaslahatan masyarakat/umat seperti pelaksanaan shalat tarrawih/qiyamullail, buka puasa bersama, sahur bersama dengan  masyarakat sekitar mesjid, menyalurkan zakat fitrah serta aneka kegiatan lainnya.

Termasuk dalam kegiatan pelaksanaan qurban pada tahun lalu, kata Thaharuddin, khusus jamaah di mushalla tersebut telah menyumbang lima ekor sapi untuk dibagikan kepada warga lingkungan mushala dan sekitarnya, termasuk pembagian sembako.

Terkait aset di lokasi mushalla yang dikelola oleh BKM Jabir Al-Ka’biy, kata dia, saat ini adalah mandat dari Yayasan Hadyurrasul yang menerima amanah dari Yayasan Syeikh 'Eid sebagai nadzir wakaf, untuk mengelola tanah wakaf dari wakif.

Rumah ibadah tersebut, juga miliki badan hukum Yayasan Hadyurrasul dan BKM Jabir al-ka'biy sendiri ditetapkan melalui Surat Keputusan Yayasan Hadyurrasul sesuai ketentuan yang diatur undang-undang yang berlaku.

Yayasan Hadyurrasul bersama BKM Jabir Al-Ka'biy, kata Thaharuddin, mengapresiasi upaya Forkopimda Kabupaten Aceh Barat dalam upaya membantu Tupoksi MPU Aceh Barat, untuk memarginalkan salah satu organisasi/yayasan yang telah diberikan hak oleh negara untuk melaksanakan kegiatannya.

Pengurus juga menegaskan selama ini pihaknya juga tidak pernah melawan hukum negara. 

“Jadi MPU Aceh Barat mesti tabayyun terlebih dahulu,  jangan hanya sepihak dengan  mencampur adukan fungsi Forkopimda sebagai forum tertinggi daerah untuk persoalan yang menjadi wewenang MPU Aceh Barat untuk menyelesaikannya,” tulisnya.. 

Ia juga menegaskan masih banyak tugas-tugas MPU Aceh Barat yang harus dilakukan seperti persoalan yang terjadi di masyarakat seperti maksiat, gim daring, serta aktivitas lainnya, tulisnya.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021