Sembilan pelanggar protokol kesehatan di Kota Langsa dihukum atau diberikan sanksi berupa teguran dan mengutip sampah.

"Hari ini ada sembilan pelanggar protokol kesehatan yang tidak memakai masker mereka diberi sanksi mengutip sampah,"kata Dandim 0104 Aceh Timur Letkol Czi Hasanul Arifin Siregar melalui Pasiops Kapten Inf Ahmad Suheri di Langsa, Kamis. 

Kapten Inf Ahmad Suheri mengatakan operasi tersebut dilakukan sesuai dengan implementasi Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan pencegahan COVID-19. 

Serta Peraturan Wali Kota Langsa No 31 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.

Meski operasi yustisi rutin digelar, dan juga diberikan sejumlah sanksi-saksi, kata Kapten Inf Ahmad Suheri, masih ada masyarakat yang abai terhadap protokol kesehatan, terutama pemakaian masker.

Untuk itu, Kapten Inf Ahmad Suheri mengimbau seluruh elemen masyarakat Kota Langsa selalu menerapkan protokol kesehatan dan kampanyekan gerakan ingat 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilisasi dan interaksi.

“Pandemi ini belum berakhir, maka ingat 5M, kami harap masyarakat di wilayah Kota Langsa disiplin protokol kesehatan agar terjaga daya imunitas dan tetap produktif,"k ata Kapten Inf Ahmad Suheri.

Selain mengimbau pihaknya juga melakukan penyemprotan disinfektan di sejumlah fasilitas umum, seperti di wilayah Desa Paya Rambung, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, dan Kota Langsa

"Penyemprotan cairan disinfektan untuk mencegah penyebaran COVID-19 agar tidak meluas. Saat ini tim gabungan yang terdiri dari anggota Koramil dan Polsek dibantu perangkat desa terus melakukan penyemprotan ke beberapa titik di wilayah Langsa dan Aceh Timur," kata Kapten Inf Ahmad Suheri.
 

Pewarta: Hayaturrahmah

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021