Bireuen, 29/12 (Antaraaceh) – PT Kereta Api Indonesia (KAI) dengan menggunakan alat berat merobohkan 28 kios di pusat pasar Bireuen, Senin. Penggusuran kios dilakukan dengan pengawalan ketat ratusan aparat gabungan, terdiri dari TNI, Polri dan Satpol Pamong Praja.
Sebelum deretan kios permanen dirobohkan dengan alat berat jenis bekho. Puluhan personil Polisi Khusus Kereta Api turut membantu pedagang memindahkan barang ke lokasi lain. Sejumlah pedagang sudah mengosongkan kios sejak malam harinya.
Deretan kios yang dirobohkan itu di atas tanah aset PT KAI, berdekatan dengan pasar ikan. Di kios itu ditempati pedagang kelontong, bumbu masak dan tempat pengolahan mie basah dan pedagang lainnya.
Ridwan, seorang dari pemilik toko mengaku kaget dengan surat yang diterimanya beberapa hari lalu. Surat itu berisi perintah pengosongan kios sebab bangunan akan dibongkar. Sebelumnya tak ada pembicaraan dengan pedagang.
“Kami sudah berjualan di kios itu sejak belasan tahun lalu, kios kami beli dari seorang developer yang telah mendapat pengesahan dari PT KAI dan Pemkab Bireuen,” ucap Ridwan didampingi Fauzi Zein, pemilik kios lainnya.
Padahal, katanya, pedagang siap membayar sewa tanah langsung kepada PT KAI. Ternyata tanpa menghiraukan nasib sejumlah pedagang PT KAI mengikat perjanjian dengan pihak lain sehingga kios dirobohkan untuk dibangun baru.
Ridwan mengatakan beberapa hari lalu, mereka dipanggil Pemkab Bireuen dan ditawarkan uang Rp5 juta untuk ongkos pengosongan kios. Tetapi tawaran itu ditolak pedagang.
Asisten I Setdakab Bireuen, Drs Murdani mengatakan Pemkab Bireuen sebelumnya telah melakukan musyawarah dan negosiasi dengan pedagang sebagai tindak lanjut surat dari PT KAI yang akan melakukan penggusuran.
”Beberapa solusi yang ditawarkan PT KAI melalui Pemkab Bireuen ditolak pedagang, dalam hal ini, Pemkab Bireuen hanya sebagai mediator, sedangkan yang berwenang penuh adalah PT KAI sebagai eksekutor,” jelasnya.
Bahkan, sebut Murdani, developer yang baru yang berhak atas tanah itu sesuai dengan perjanjian dengan PT KAI, siap memprioritaskan eks pedagang di sana sebagai penyewa, hal itu pun ditolak para pedagang.
”Penggusuran atas aset PT KAI tidak dapat dihindari sebab sebagai pemilik aset, perusahaan milik negara itu sudah terikat perjanjian dengan pihak lain, sedangkan perjanjian dengan developer sebelumnya sudah berakhir,” katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2014
Sebelum deretan kios permanen dirobohkan dengan alat berat jenis bekho. Puluhan personil Polisi Khusus Kereta Api turut membantu pedagang memindahkan barang ke lokasi lain. Sejumlah pedagang sudah mengosongkan kios sejak malam harinya.
Deretan kios yang dirobohkan itu di atas tanah aset PT KAI, berdekatan dengan pasar ikan. Di kios itu ditempati pedagang kelontong, bumbu masak dan tempat pengolahan mie basah dan pedagang lainnya.
Ridwan, seorang dari pemilik toko mengaku kaget dengan surat yang diterimanya beberapa hari lalu. Surat itu berisi perintah pengosongan kios sebab bangunan akan dibongkar. Sebelumnya tak ada pembicaraan dengan pedagang.
“Kami sudah berjualan di kios itu sejak belasan tahun lalu, kios kami beli dari seorang developer yang telah mendapat pengesahan dari PT KAI dan Pemkab Bireuen,” ucap Ridwan didampingi Fauzi Zein, pemilik kios lainnya.
Padahal, katanya, pedagang siap membayar sewa tanah langsung kepada PT KAI. Ternyata tanpa menghiraukan nasib sejumlah pedagang PT KAI mengikat perjanjian dengan pihak lain sehingga kios dirobohkan untuk dibangun baru.
Ridwan mengatakan beberapa hari lalu, mereka dipanggil Pemkab Bireuen dan ditawarkan uang Rp5 juta untuk ongkos pengosongan kios. Tetapi tawaran itu ditolak pedagang.
Asisten I Setdakab Bireuen, Drs Murdani mengatakan Pemkab Bireuen sebelumnya telah melakukan musyawarah dan negosiasi dengan pedagang sebagai tindak lanjut surat dari PT KAI yang akan melakukan penggusuran.
”Beberapa solusi yang ditawarkan PT KAI melalui Pemkab Bireuen ditolak pedagang, dalam hal ini, Pemkab Bireuen hanya sebagai mediator, sedangkan yang berwenang penuh adalah PT KAI sebagai eksekutor,” jelasnya.
Bahkan, sebut Murdani, developer yang baru yang berhak atas tanah itu sesuai dengan perjanjian dengan PT KAI, siap memprioritaskan eks pedagang di sana sebagai penyewa, hal itu pun ditolak para pedagang.
”Penggusuran atas aset PT KAI tidak dapat dihindari sebab sebagai pemilik aset, perusahaan milik negara itu sudah terikat perjanjian dengan pihak lain, sedangkan perjanjian dengan developer sebelumnya sudah berakhir,” katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2014